Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendukung upaya pemerintah provinsi untuk membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 hingga ke tingkatan paling bawah yakni RT/RW.
"Kami mendukung adanya rencana pembentukan satgas hingga tingkatan paling bawah, sebagai peningkatan upaya pemutusan penyebaran COVID-19," kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak di Palangka Raya, Senin.
Adapun rencana itu dituangkan pemprov dalam SE Gubernur yang ditujukan kepada bupati dan wali kota, salah satu langkahnya yakni mempercepat pembentukan satgas penanganan COVID-19 sampai pada tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, serta RT/RW.
Lebih lanjut Razak menilai, selama ini upaya penanganan COVID-19 di Kalteng sudah dilakukan secara maksimal, baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta instansi vertikal lainnya.
Hanya saja menurutnya guna memutus mata rantai penyebarannya memang bukanlah pekerjaan yang mudah, terlebih pandemi COVID-19 ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Apalagi wilayah Kalteng cukup luas dan terbuka, seperti adanya beberapa daerah transit, seperti Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat, hingga daerah lain yang berbatasan dengan provinsi tetangga.
"Yang jelas semangat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 masih tetap terjaga dan dimiliki pemprov beserta jajaran," tegasnya.
Sementara itu, pemprov meminta bupati dan wali kota di wilayah setempat meningkatkan upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Salah satunya tidak memberikan izin perayaan tahun baru 2021 di seluruh wilayah Kalimantan Tengah," kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng nomor 443.1/193/Satgas COVID-19 tanggal 15 Desember 2020, tentang peningkatan upaya penanganan COVID-19.
Fahrizal menjelaskan, perayaan tahun baru ditiadakan di seluruh Kalteng, karena jika perayaan tetap dilaksanakan tentu akan menjadi titik kumpul massa sehingga sangat berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19.
Untuk itu sosialisasi akan digencarkan kepada masyarakat, termasuk penertiban pada saat malam pergantian tahun nantinya.
"Kalau kumpul keluarga yang sifatnya terbatas, tidak masalah, kalau perlu di dalam rumah saja," harapnya.
Selanjutnya bupati dan wali kota diminta membuat aturan berkenaan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di tengah pandemi, berpedoman pada SE Menteri Agama nomor 23 tahun 2020.
Memperkuat fasilitas kesehatan dan sarana prasarana, utamanya jumlah ruang isolasi pada rumah sakit maupun tempat isolasi lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.
Mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T 'testing, tracing dan treatment', sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, hingga menerapkan kembali pembatasan perjalanan dinas keluar daerah, hingga meningkatkan upaya sosialisasi prokes secara masif.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib
PLN UID Kalselteng luncurkan ManBill University tingkatkan "customer experience"
Sabtu, 4 Mei 2024 17:29 Wib
Dinas Kesehatan Barito Utara periksa kebugaran 145 JCH
Sabtu, 4 Mei 2024 16:50 Wib
Puluhan pembalap ikuti Kejurnas Grasstrack Region IV Kalimantan di Gumas
Sabtu, 4 Mei 2024 16:14 Wib
DPRD Katingan sampaikan 12 rekomendasi terhadap LKPJ Bupati
Sabtu, 4 Mei 2024 16:08 Wib
KPU Katingan tetapkan perolehan kursi dan 25 caleg DPRD
Sabtu, 4 Mei 2024 16:01 Wib
Pemerintah diminta petakan potensi dampak gelombang panas
Sabtu, 4 Mei 2024 15:09 Wib
Indonesia berpeluang tembus final Piala Uber 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 15:08 Wib