"Jadi, mulai 1 Januari 2021 kami tidak lagi menangani program pengelolaan RTH, persampahan dan penerangan jalan umum,” kata Kepala Pelaksana Tugas Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Teras, di Kuala Kapuas, Selasa.
Ini disampaikannya, usai acara serah terima aset program Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas yang berlangsung di Aula Kantor Dinas PUPRPKP Kapuas yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah setempat, Septedy.
Program pengelolaan persampahan dan RTH diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Kapuas, sedangkan program PJU sendiri diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas.
“Begitu juga dengan sebagian personelnya juga akan dipindahkan ke Dinas LH dan Dinas Perhubungan setempat,” katanya.
Dijelaskannya, penyerahan aset program Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia, nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Program pengelolaan ruang terbuka hijau dan pengelolaan persampahan berada di urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, sedangkan program penerangan jalan umum berada di Dinas Perhubungan.
“Untuk pegawai dan non ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk pengelolaan persampahan dan RTH di Dinas Lingkungan Hidup ada kurang lebih 300-an orang yang akan pindah, sedangkan untuk PJU di Dinas Perhubungan, kurang lebih ada delapan belas orang,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris daerah Kabupaten Kapuas Septedy mengharapkan, dengan adanya penyerahan aset tersebut maka terhitung mulai 2 Januari 2021 Dinas Lingkungan Hidup sudah mulai melaksanakan tugasnya terkait pengelolaan RTH dan persampahan.
"Begitu juga dengan Dinas Perhubungan pada 2 Januari 2021 nanti agar bisa melaksanakan tugasnya terkait urusan penerangan jalan umum," demikian Septedy.
Baca juga: Polres Kapuas berlakukan jam malam saat pergantian tahun
Baca juga: Ini tarif pemeriksaan antigen di RSUD Kapuas