Setelah disempurnakan, DPRD dan Pemkab Seruyan setujui empat Raperda

id Wakil Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Iswanti ,Kabupaten Seruyan,Seruyan,DPRD seruyan,Raperda Seruyan,Kalteng

Setelah disempurnakan, DPRD dan Pemkab Seruyan setujui empat Raperda

Wakil Bupati Seruyan Iswanti saat menandatangani persetujuan hasil pembahasan Raperda di Kuala Pembuang, Selasa (5/1/2020).ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Wakil Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Iswanti mengapresiasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disempurnakan, sesuai hasil fasilitasi dan telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama dengan DPRD setempat.

Sedikitnya ada empat Raperda yang dibahas yakni Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Garis Sempadan Bangunan, Jalan maupun Sungai, kata Iswanti di Kuala Pembuang, Selasa.

"Hasil pembahasan  tersebut dituangkan dalam persetujuan bersama dan pada hari ini di tanda tangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD," tambahnya.

Selanjutnya akan disampaikan Pemkab Seruyan untuk mengajukan permohonan nomor registrasi peraturan daerah kepada Gubernur melalui Biro Hukum Setda Kalteng sebelum di tetapkan menjadi Perda oleh Bupati Seruyan.

Iswanti menjelaskan pembangunan di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini merupakan tanggung jawab bersama, demi mewujudkan tujuan dari pembangunan tersebut diperlukan kerja sama yang baik pihak eksekutif dan legislatif.

"Saya sangat bangga dan bahagia sekali atas kerja sama yang selama ini terjalin, kita harap ke depan kerja sama ini harus tetap dijaga dan ditingkatkan untuk terwujudnya Seruyan SEHAT (Sejahtera, Elok, Harmonis, Aman dan Tenteram," demikian Iswanti.

Baca juga: Ketua DPRD Seruyan minta Sekda definitif harus berkompeten

Sementara, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menyampaikan, pihaknya menerima dan menyetujui Raperda tersebut serta mempercayakan pelaksanaan diktum kedua untuk mendapat pengesahan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

"Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ungkap Eko.

Politisi Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengharapkan dengan ditetapkannya Raperda ini sebagai Perda ini tidak hanya sebagai produk hukum saja, tapi dapat memudahkan dalam proses pembangunan di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hantantiring.

"Jadi, apa yang diharapkan masyarakat terhadap pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tercapai," demikian Eko.

Baca juga: Pembahasan Raperda Garis Sepadan Sungai jangan timbulkan multitafsir

Baca juga: DPRD dan Pemkab Seruyan bahas hasil fasilitasi empat buah Raperda

Baca juga: P2L solusi ketahanan pangan di masa pandemi COVID-19