Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Kalangan anggota dan pimpinan DPRD bersama pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengadakan pertemuan membahas hasil fasilitasi empat buah Rancana Peraturan Daerah (Raperda) bersama pemerintah daerah setempat untuk penyempurnaan peraturan tersebut.
"Empat buah Raperda tersebut yakni susunan perangkat daerah, garis sepadan bangunan, garis sepadan jalan dan garis sepadan sungai," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan Arrahman di Kuala Pembuang, Senin.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan sehubungan surat Sekretaris Daerah Seruyan Nomor 180/124IHUK tanggal 11 Desember 2020 perihal Permohonan Fasilitasi Raperda, dengan ini disampaikan hasil fasilitasi dalam bentuk analisa hukum yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi, Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Kalteng.
Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum DDaera.
"Raperda yang telah disempurnakan sesuai hasil fasiIitasi dan telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama dengan DPRD Seruyan dalam jangka waktu paling lama tiga hari segera mengajukan permohonan Nomor Register Peraturan Daerah kepada Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah," beber Arrahman.
Baca juga: P2L solusi ketahanan pangan di masa pandemi COVID-19
Ia berharap untuk pembahasan Raperda ini bisa cepat untuk diselesaikan dan disetujui bersama Pemda dan DPRD Seruyan sehingga peraturan tersebut bisa cepat untuk diajukan ke Provinsi.
"Kalau bisa pembahasan ini bisa cepat kita sepakati dan setujui baik dari pihak eksekutif maupun legislatif sesuai dengan yang kita harapkan bersama, sehingga Raperda ini besok sudah bisa diajukan untuk nomor registrasi Perda kepada Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Kalteng," demikian Arrahman.
Baca juga: Cegah COVID-19, PKK Seruyan gelar rapid test gratis ke kaum perempuan
Baca juga: Tekan penyebaran COVID-19, Bupati Seruyan instruksikan ASN WFH
Berita Terkait
Pelaku pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur diancam hukuman mati
Sabtu, 16 November 2024 14:04 Wib
Dinsos Kotim hentikan penyaluran bansos sampai Pilkada selesai
Jumat, 15 November 2024 17:39 Wib
Porseni KPRP GKE wadah salurkan talenta generasi muda Gumas
Jumat, 15 November 2024 16:21 Wib
KPU Katingan mulai distribusi logistik Pilkada H-5 pemungutan suara
Kamis, 14 November 2024 18:28 Wib
KPU: Debat publik Paslon Bupati-Wakil Bupati Katingan sukses
Kamis, 14 November 2024 18:22 Wib