Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin menyerahkan 2.400 sertifikat tanah gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat setempat.
"Dengan adanya legalitas hak kepemilikan tanah ini kami berharap dapat mengurangi sengketa tanah masih terjadi," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.
Selain itu dengan kepemilikan tanah yang tersertifikasi tersebut dia juga berharap masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah semakin produktif mengelola lahan yang dimiliki.
"Sebanyak 2.400 sertifikat tanah itu tersebar di 30 kelurahan di Palangka Raya. Kami juga berharap kondisi ini dapat mempengaruhi perekonomian masyarakat dalam masa pandemi," kata Fairid.
Dia menerangkan penyerahan sertifikat itu secara simbolis dilaksanakan pada Selasa yang diikuti oleh Kakanwil BPN Kalteng Elijas B Tjahajadi, serta Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya Y Budhy Sutrisno dan sejumlah perwakilan warga penerima sertifikat.
Kepala BPN Kota Palangka Raya Y Budhy Sutrisno menerangkan sebanyak 2.400 penyerahan sertifikat tanah itu merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
"PTSL adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam memberi dokumen hak atas tanah. Dengan memiliki legalitas tanah dalam bentuk sertipikat masyarakat dapat semakin maksimal memanfaatkan lahan yang dimiliki," katanya.
Baca juga: Fairid Naparin orang pertama disuntik vaksin COVID-19 di Palangka Raya
Dia juga mengharapkan penertiban sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat akan dapat meminimalisir adanya sengketa dan konflik serta memberikan kepastian hukum dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo secara virtual itu dilaksanakan kepada masyarakat Indonesia sebanyak 1.000.000 sertifikat hak tanah yang tersebar di 32 provinsi.
Presiden Joko Widodo pada acara yang dilaksanakan Selasa (5/1) mengatakan bahwa program sertifikasi tanah adalah bagian dari program PTSL yang sudah dicanangkan.
Sebelumnya untuk jumlah sertifikat tanah dalam satu tahun hanya 500 ribu sertifikat. Lebih lanjut pada tahun 2020 pemerintah menerbitkan 6,8 juta sertifikat semua ini dikarenakan terhambat akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Legislator: Kurang tepat iuran BPJS Kesehatan dinaikkan di tengah pandemi
Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diminta mewaspadai peredaran vaksin COVID-19 palsu
Baca juga: Polisi jaga ketat gudang penyimpanan vaksin COVID-19 di Kalteng