Legislator: Kurang tepat iuran BPJS Kesehatan dinaikkan di tengah pandemi

id Legislator: Kurang tepat iuran BPJS Kesehatan dinaikkan di tengah pandemi, Palangka Raya, jumat'ni

Legislator: Kurang tepat iuran BPJS Kesehatan dinaikkan di tengah pandemi

Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Jum'atni. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Jum'atni menilai bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi COVID-19 oleh pemerintah pusat sangat kurang tepat.

"Saya menilai hal tersebut sangatlah kurang tepat, karena banyak masyarakat kita yang kesulitan untuk mencari rejeki di tengah pandemi seperti ini," kata Jum'atni di Palangka Raya, Selasa.

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, selama merebaknya virus Corona di wilayah setempat, banyak masyarakat yang kesulitan untuk mencari nafkah. Hampir semua sektor usaha ikut terimbas pandemi COVID-19.

Bahkan pemerintah provinsi dan pemerintah kota setempat juga berusaha memberikan bantuan dalam bentuk sembako dan uang tunai untuk warga yang terdampak COVID-19 itu.

"Makanya kalau peserta mandiri BPJS Kesehatan dinaikkan iurannya, tentunya juga berdampak buruk bagi mereka. Salah satunya mereka akan berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri karena bagi mereka itu menjadi beban," bebernya.

Sekretaris PAN Kota Palangka Raya itu menyarankan kepada pemerintah pusat agar kembali mengoreksi lagi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Selama ini kehadiran BPJS Kesehatan benar-benar membantu masyarakat kecil, namun iuran yang diberlakukan jangan sampai membebani masyarakat.

"Meskipun terkadang pelayanan di salah satu rumah sakit kurang memuaskan peserta BPJS Kesehatan, sedangkan pembayaran iuran jalan terus per bulannya," ucap Jum'atni.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengatur salah satunya tentang penyesuaian besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi peserta mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah-PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan diberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per bulannya.

Kenaikan iuran tersebut dimulai per tanggal 1 Januari 2021. Untuk besaran iuran JKN-KIS serta BPJS Kesehatan sebelum mengalami kenaikan Kelas III Rp25.000 menjadi Rp42.000, Kelas II sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp100.000 dan Kelas I sebelumnya Rp80.000 kini menjadi Rp150.000.

Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diminta mewaspadai peredaran vaksin COVID-19 palsu