Gubernur Kalteng dorong Jamkrida maksimalkan perannya dalam pembangunan

id Pemprov kalteng, gubernur kalteng, jamkrida kalteng, rups jamkrida, umkm, koperasi

Gubernur Kalteng dorong Jamkrida maksimalkan perannya dalam pembangunan

Pelaksanaan RUPS Jamkrida Kalteng di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat yang dilaksanakan secara virtual, Palangka Raya, Rabu, (6/1/2021). (ANTARA/Ho-Biro Adpim Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, mendorong agar Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) bisa lebih memaksimalkan perannya dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah setempat.

Jamkrida sebagai industri penjamin yang berpartisipasi dalam pembangunan, diharapkan meningkatkan perannya dalam membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengakses pendanaan, katanya di Pangkalan Bun saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Jamkrida Kalteng secara virtual, Rabu.

"Jajaran komisaris dan direktur agar tetap berkoordinasi dengan pemegang saham pengendali, untuk mengomunikasikan rencana maupun kinerja perusahaan," jelasnya.

Diketahui bersama, Jamkrida Kalteng sesuai dengan Anggaran Dasar dan Notaris telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2014, serta memiliki visi menjadikan perusahaan penjaminan kredit yang sehat.

Selain itu, sebagai pendamping yang peduli bagi usaha kecil menengah dan koperasi menuju sukses serta mandiri, sehingga terjadi peningkatan daya saing maupun kesejahteraan masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Komisaris Utama Friendly S Djala menyampaikan Jamkrida berfungsi untuk menyejahterakan masyarakat, fungsi sosial sebagai penugasan mewakili pemerintah daerah berperan membantu UMKM maupun koperasi.

"Capaian kinerja yang telah diaudit akuntan publik, antara lain hasil usaha tahun buku 2019 mencatatkan peningkatan laba yakni Rp1 miliar lebih dibanding laba 2018 sebesar Rp857 juta lebih," katanya.

Kemudian aset juga mengalami kenaikan sebesar Rp112 miliar lebih jika dibandingkan 2018 sebesar Rp100 miliar lebih.

Lebih lanjut disampaikannya, memerhatikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin pasal 7 ayat 2 poin a disebut bahwa jumlah modal disetor perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah, ditetapkan paling sedikit Rp100 miliar untuk lingkup nasional.

Sehubungan hal itu, dilaporkan jumlah setoran yang masuk dari seluruh pemegang saham sampai pelaksanaan RUPS sebesar Rp85 miliar lebih. Maka diharapkan melalui RUPS tersebut, diharapkan kepala daerah dalam hal ini gubernur mengingatkan kembali komitmen para pemegang saham, yaitu sejumlah kabupaten yang belum memenuhi komitmen awal tersebut sesuai Akta Pendirian agar kinerja operasional Jamkrida bisa terus berjalan membantu UMKM maupun koperasi.