Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut berinisial IZ sebagai tersangka dugaan kasus suap jabatan.
"Akhir Desember lalu sudah kita panggil sebagai tersangka. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit, pengacaranya datang membawa surat sakit,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, di Medan, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan kembali pemanggilan kedua terhadap tersangka IZ yang dijadwalkan pada Senin (11/1). “Kita lihatlah panggilan kedua ini,” ucap-nya.
Ditanya lebih rinci terkait dugaan kasus suap yang dilakukan tersangka, Sumanggar enggan memberikan keterangan.
“Kasusnya jual beli jabatan di Kemenag Sumut. Ini kasus yang lama itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap IZ dan dua orang staf Kanwil Kemenag Sumut pada Senin (3/8). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumut.
Kasus dugaan suap itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya suap jabatan selama IZ menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Sumut.
Berita Terkait
Gubernur optimis atlet Kalteng raih prestasi di PON
Minggu, 5 Mei 2024 14:22 Wib
KONI Kalteng siapkan pelatprov jelang PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 19:59 Wib
Seorang hakim di Sumut diberhentikan karena selingkuh
Rabu, 1 Mei 2024 18:14 Wib
Polisi tangkap pelaku pencurian terhadap wisatawan asal Prancis
Sabtu, 13 April 2024 21:55 Wib
Polisi musnahkan granat sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
Selasa, 12 Maret 2024 19:58 Wib
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
Kejuaraan Dunia Jetski perpanjang kompetisi internasional di Indonesia
Senin, 27 November 2023 19:55 Wib
Rifat Sungkar juara APRC Danau Toba
Minggu, 26 November 2023 20:32 Wib