Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengamankan tiga orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal di lokasi yang terletak di wilayah Sakata Juri Kecamatan Kurun, Rabu (13/1).
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman di Kuala Kurun, Kamis, mengatakan bahwa tiga orang terduga pelaku penambang ilegal yang diamankan saat itu adalah E (22), S (21), dan I (31).
“Saat polisi mendatangi lokasi, mereka sedang melakukan kegiatan penambangan ilegal,” ucap Kapolres Gumas yang didampingi Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan.
Disamping itu, kata dia, Polres Gumas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa jenis mesin, sejumlah selang, pipa, karpet, bahan bakar minyak, dan beberapa lainnya.
Saat ini ketiga orang tadi masih menjalani proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia menyebut, sebenarnya Polres Gumas telah gencar melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, khususnya di Sakata Juri yang merupakan wilayah persawahan.
Namun ternyata tetap ada yang melakukan penambangan ilegal di Sakata Juri, sehingga Polres Gumas mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di sana.
“Bahkan irigasi yang ada di sana sampai rusak. Padahal irigasi itu merupakan proyek pemerintah yang digunakan untuk mengairi persawahan di sekitar wilayah tersebut,” sesal Kapolres Gumas.
Lebih lanjut, dia menegaskan Polres Gumas akan terus menggencarkan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, karena hal itu menjadi salah satu fokus dari Polda Kalteng.
“Ada empat fokus Polda Kalteng pada tahun 2021 yakni penanganan COVID-19, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, pengawalan ‘food estate’, dan penanganan kasus-kasus lingkungan hidup,” jelas Kapolres Gumas.