DPRD Kalteng berpeluang bentuk tim khusus terkait pemekaran provinsi

id Ketua DPRD Kalimantan Tengah,DPRD Kalimantan Tengah,Kalimantan Tengah ,Wiyatno ,Kalteng,pro kontra pemekaran provinsi di Kalteng

DPRD Kalteng berpeluang bentuk tim khusus terkait pemekaran provinsi

Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno (kiri) menerima aspirasi dari perwakilan AMPKT yang menolak dilakukan pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (18/1/2021). ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menyatakan bahwa lembaga yang dipimpin dirinya, berpeluang membentuk tim khusus yang bertugas membahas dan menindaklanjuti berbagai aspirasi terkait pro kontra pemekaran provinsi, khususnya Provinsi Kotawaringin.

Pernyataan itu disampaikan Wiyatno usai melakukan pertemuan dan menerima aspirasi dari sejumlah masyarakat tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kalteng (AMPKT) yang menolak adanya pemekaran Provinsi Kotawaringin di Palangka Raya, Senin. 

"Pro dan kotra soal pemekaran di suatu wilayah, sudah pasti ada. Itu dinamika yang pasti terjadi dan tidak dapat dihindari. Jadi, kami di lembaga DPRD Kalteng, harus memastikan berbagai dinamika dan aspirasi diproses sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun memastikan aspirasi dari AMPKT akan ditindak lanjuti secara serius oleh DPRD Kalteng. Tindaklanjut itu akan dilakukan secara bersamaan dengan aspirasi sejumlah masyarakat, yang sebelumnya juga sudah terlebih dahulu menyampaikan dukungan dan sepakat dilakukan pemekaran provinsi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Wiyatno mengatakan anggota DPRD Kalteng berjumlah 45 orang yang berasal dari berbagai fraksi partai pendukung serta kabupaten/kota di provinsi ini. Nantinya, dari 45 orang itu, akan dipilih 17 orang yang berasal perwakilan fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng sebagai tim khusus.

"Rencana membentuk tim khusus itu bertujuan agar pembahasan aspirasi masyarakat yang pro kontra terhadap pemekaran provinsi bisa lebih fokus," katanya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas itu menyebut, sampai sekarang ini pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Meski begitu, informasi yang beredar, saat ini sudah ada 197 usulan pemekaran daerah di Indonesia yang terdaftar di Dewan Pengarah Otonomi Daerah (DPOD). Dari jumlah itu hanya 60 usulan yang dinilai memenuhi syarat administrasi. 

Baca juga: Kaji dampak bagi Kalteng bila pemekaran Provinsi Kotawaringin dilaksanakan

Dia mengatakan 60 usulan Daerah Otonomi Baru atau pemekaran wilayah yang dinilai memenuhi syarat administrasi itu pun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat. Sebab, pemerintah pusat masih fokus pada perbaikan perekonomian Indonesia sejak adanya pandemi virus corona atau COVID-19, serta mempercepat dan meratakan pembangunan di seluruh Indonesia.

"Usulan pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju, yang sudah diproses oleh DPRD Kalteng bahkan disampaikan tiga tahun lalu ke Pemerintah pusat pun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Hal-hal seperti ini perlu diperhatikan juga," kata Wiyatno.

Dia pun mengatakan bahwa banyak aspek yang akan menjadi pembahasan bersama di tingkat daerah terkait rencana pemekaran. DPRD tentunya akan terus menampung berbaga aspirasi masyarakat, baik yang menerima ataupun yang menolak.

"Jadi semua keputusan pemekaran, baik itu kabupaten dan provinsi ada di pemerintah pusat. Tentunya pusat punya pertimbangan tersendiri, baik dari jumlah penduduk, kemampuan daerah dan lain sebagainya," demikian Wiyatno.

Baca juga: Dokumen pemekaran Provinsi Kotawaringin dipersiapkan dalam sepekan

Baca juga: Gubernur Kalteng tinjau lokasi pemekaran Ibu Kota Provinsi Kotawaringin