Pedagang di RTH enggan tempati pasar yang disiapkan Pemkab Gumas

id Pemkab Gumas,gunung mas,Pedagang di RTH enggan tempati pasar yang disiapkan Pemkab Gumas, ruang terbuka hijau

Pedagang di RTH enggan tempati pasar yang disiapkan Pemkab Gumas

Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM pada Distransnakerkop dan UKM Gumas Margaretha. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah telah menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di ruang terbuka hijau (RTH) di Kuala Kurun, tepatnya di seberang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kuala Kurun.

Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gumas Sudin melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM Margaretha di Kuala Kurun, Kamis mengatakan walau sudah di tertibkan para pedagang tersebut enggan menempati pasar yang sudah disiapkan pemkab.

“Pada Juli 2020 pemkab sudah mengingatkan pedagang agar tidak berjualan di RTH. Kami melakukan sosialisasi agar tidak berjualan di RTH pada tanggal 7 Januari 2021, dan pada tanggal 8 Januari 2021 mereka ditertibkan,” ucapnya.

Dia menyebut, di RTH di seberang SDN 3 Kuala Kurun ada dua jenis pedagang yang biasa berjualan, yakni pedagang pasar subuh dan pedagang pasar penampungan.

Saat itu proses penertiban pedagang RTH berjalan dengan baik dan tidak ada kendala. Hanya saja, usai ditertibkan para pedagang tersebut enggan menempati pasar yang disiapkan pemkab.

Sebenarnya Pemkab Gumas telah menyiapkan Pasar Karuhei Tatau untuk menampung para pedagang di RTH. Disamping itu, mereka juga bisa menggunakan Pasar Baru Kuala Kurun untuk berjualan.

Hanya saja, pedagang di RTH enggan pindah ke Pasar Karuhei Tatau dengan alasan jauh dan sepi. Sedangkan di Pasar Baru Kuala Kurun dinilai memiliki persaingan yang ketat, sehingga mereka juga enggan pindah ke sana.

“Kami tidak tahu saat ini mereka berjualan di mana. Apa di rumah masing-masing atau bagaimana, yang pasti mereka sudah tidak lagi berjualan di RTH di seberang SDN 3 Kuala Kurun,” bebernya.

Lebih lanjut, di Pasar Karuhei Tatau terdapat 12 lapak yang kosong dan siap digunakan oleh para pedagang. Di Pasar Baru Kuala Kurun juga terdapat kios dan lapak yang bisa disewa untuk berjualan.

“Bagi para pedagang yang ingin menyewa lapak di Pasar Karuhei Tatau dapat menghubungi Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM pada Distransnakerkop Gumas,” demikian Margaretha.