Masyarakat Palangka Raya diminta tingkatkan kesadaran patuhi perda
Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Riduanto meminta masyarakat di daerah itu, agar meningkatkan kesadaran dalam mematuhi peraturan daerah (perda) baik dari sisi kehidupan maupun pembangunan.
"Perda yang telah terbit dan disusun tentunya menggiring masyarakat dalam berbagai kegiatan, untuk meningkatkan kemajuan pembangunan daerah," katanya di Palangka Raya, Senin.
Ia mengatakan, diterbitkannya perda pada satu daerah tentunya sangat penting, salah satunya sebagai alat penopang pembangunan suatu daerah.
Kemudian, Anggota Komisi C itu menuturkan, dalam perda sudah ditetapkan berbagai peraturan terkait pembangunan bahkan juga peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu contohnya Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di dalamnya ada retribusi untuk daerah.
"Sedangkan retribusi dalam bentuk uang itu akan masuk ke kas daerah, selanjutnya uang tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Sedangkan tujuannya tentu untuk kemudahan seluruh masyarakat," ungkap Riduanto.
Lebih lanjut, sambung politisi Partai PDIP tersebut, perda lainnya seperti tentang drainase, sehingga jangan sampai di depan rumah menutup drainase.
Begitu juga halnya tidak membuat pagar yang ada di batas garis badan jalan, kemudian hal lainnya yang berkaitan dengan masyarakat seperti sarang burung walet.
"Dengan mematuhi perda sudah tentu masyarakat telah membangun daerah, karena retribusi yang dibayarkan melalui perizinan serta lainnya, hingga menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan kembali ke masyarakat yakni dalam bentuk pembangunan daerah itu sendiri," jelasnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan sejumlah awak media, Riduanto yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Palangka Raya ini menambahkan, dirinya mengajak masyarakat untuk bisa mematuhi perda yang sudah dibuat.
"Kepada warga Palangka Raya kami berharap agar bisa mematuhi dan memahami perda yang kurang lebih ada sekitar 200 peraturan yang dibuat dari masa ke masa sampai sekarang, banyak pengaturan baik dalam sisi kehidupan, pembangunan dan lainnya," tutupnya.
"Perda yang telah terbit dan disusun tentunya menggiring masyarakat dalam berbagai kegiatan, untuk meningkatkan kemajuan pembangunan daerah," katanya di Palangka Raya, Senin.
Ia mengatakan, diterbitkannya perda pada satu daerah tentunya sangat penting, salah satunya sebagai alat penopang pembangunan suatu daerah.
Kemudian, Anggota Komisi C itu menuturkan, dalam perda sudah ditetapkan berbagai peraturan terkait pembangunan bahkan juga peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu contohnya Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di dalamnya ada retribusi untuk daerah.
"Sedangkan retribusi dalam bentuk uang itu akan masuk ke kas daerah, selanjutnya uang tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Sedangkan tujuannya tentu untuk kemudahan seluruh masyarakat," ungkap Riduanto.
Lebih lanjut, sambung politisi Partai PDIP tersebut, perda lainnya seperti tentang drainase, sehingga jangan sampai di depan rumah menutup drainase.
Begitu juga halnya tidak membuat pagar yang ada di batas garis badan jalan, kemudian hal lainnya yang berkaitan dengan masyarakat seperti sarang burung walet.
"Dengan mematuhi perda sudah tentu masyarakat telah membangun daerah, karena retribusi yang dibayarkan melalui perizinan serta lainnya, hingga menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan kembali ke masyarakat yakni dalam bentuk pembangunan daerah itu sendiri," jelasnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan sejumlah awak media, Riduanto yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Palangka Raya ini menambahkan, dirinya mengajak masyarakat untuk bisa mematuhi perda yang sudah dibuat.
"Kepada warga Palangka Raya kami berharap agar bisa mematuhi dan memahami perda yang kurang lebih ada sekitar 200 peraturan yang dibuat dari masa ke masa sampai sekarang, banyak pengaturan baik dalam sisi kehidupan, pembangunan dan lainnya," tutupnya.