BNNP Kalteng sita 1,5 kilogram sabu-sabu dari tiga kelompok

id BNNP Kalteng sita 1,5 kilogram sabu-sabu dari tiga kelompok, BNNP, Palangka raya

BNNP Kalteng sita 1,5 kilogram sabu-sabu dari tiga kelompok

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono (kanan) didampingi pejabat BNNP setempat menunjukkan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang berhasil diungkap oleh anggotanya selama Januari sampai Februari, Senin (15/2/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyita sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dari tiga kelompok jaringan narkoba, termasuk yang berstatus narapidana Lembaga Pemasyarakatan di daerah itu.

"Salah satu modus operandinya menyimpan sabu di dalam sandal dan dibawa dari Jakarta. dan barang haram tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lapas Narkotika yang ada di Kalteng," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono di Palangka Raya, Senin.

Edi Swasono mengatakan, penangkapan terhadap tiga kelompok atau jaringan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda. Penangkapan ini tidak terlepas dari informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh BNNP Kalimantan Tengah.

Edi mengungkapkan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap jaringan tersangka berinisial T dan rekan-rekannya pada Sabtu 16 Januari 2021. Sedangkan di Jalan G Obos, tepatnya di sebuah wisma, anggota BNNP berhasil meringkus B dengan barang bukti 0,38 gram.

Tidak hanya sampai di situ, penyidik terus mengembangkan penelusuran perkara tersebut hingga berhasil meringkus H pada Minggu 17 Januari 2021.

Dari tangan H, anggota berhasil menyita 1,04 gram sabu-sabu. Polisi terus mengembangkan jaringan tersebut, alhasil dalam pengembangan itu anggota berhasil meringkus T pada Senin 18 Januari 2021. Barang bukti yang ditemukan berupa 1,09 gram sabu-sabu di Komplek Ponton yang dikenal rawan peredaran narkoba.

"Jaringan T ini menjual narkoba secara terbuka ke masyarakat umum di Komplek Ponton. Ini sudah sangat keterlaluan," kata jenderal berpangkat bintang satu itu.

Petugas kemudian menggulung jaringan RF dan kawan-kawan. Jaringan ini dibekuk pada Kamis 4 Februari 2021, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Setelah dilakukan pengembangan, anggota kembali mengamankan M. Ia diamankan saat turun dari mobil travel dari Banjarmasin menuju Palangka Raya di Jalan RTA Milono. Dari M ini diamankan 10 bungkus sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Dari keterangan yang bersangkutan, barang haram itu didapat di Kota Banjarmasin Kalsel. Atas hal itu kembali dilakukan penyelidikan dan pengembangan hingga, pada hari Jumat 5 Februari 2021 di Jalan simpang Banjar meringkus R dengan barang bukti satu unit ponsel sebagai alat komunikasi. E dan M mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas bernama RF dan H.

"Jaringan RF ini dibongkar berkat kerjasama dengan pihak Lapas. Yakni berhasil mengamankan satu unit ponsel yang menjadi alat dalam mengendalikan peredaran narkoba. Sehingga di dalam jaringan ini ada empat dinyatakan sebagai tersangka. Jadi M dan M dikendalikan oleh R yang sedang menjalani masa hukuman delapan tahun," bebernya.

Untuk jaringan ini, lanjut Edi, penyidik tetap memproses dua narapidana itu meskipun menjalani hukuman dan memastikan tidak menghalangi posisi mereka sebagai warga binaan di Lapas tersebut. Keduanya adalah otak pengendalian jaringan barang haram tersebut.

"Pokoknya kami akan tindak terus biar mereka narapidana tetap bisa dikenakan hukuman, dengan sangkaan mengendalikan peredaran sabu melalui bilik jeruji besi," bebernya.

Baca juga: Ini pemicu perkelahian berdarah dua kelompok pemuda di Palangka Raya

Jaringan ketiga yakni jaringan H dan kawan-kawan. Mereka dibekuk pada Sabtu 6 Februari 2021. Setelah berhasil meringkus H yang saat itu baru saja turun dari pesawat Garuda tujuan Palangka Raya-Jakarta.

Dia dibekuk di area terminal kedatangan Bandara Tjilik Riwut. Dalam penggeledahan tersebut, diamankan 500 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sandal kulit yang ia kenakan.

Berdasarkan pengakuan H, bahwa nanti sesampainya di Palangka Raya, dia akan ditemui seseorang dan diakui bahwa dikendalikan dan disuruh oleh A dari Aceh.

Berhasil meringkus H, dilakukan pengembangan dan menangkap H di Jalan Mahir Mahar dengan barang bukti motor dan ponsel.

"Mereka mengakui dikendalikan narapidana di Lapas berinisial AS dibantu J yang bertugas mencari kurir. Atas kerjasama apik, keduanya kita amankan dan juga ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, dari tiga jaringan ini kami berhasil mengamankan 11 tersangka, lainnya masih dalam Lapas, sisanya di Rutan BNNP," jelas Edi.

Edi menambahkan, penangkapan itu dilakukan selama Januari-Februari dengan mengungkap tiga kelompok jaringan. Total barang bukti yang berhasil disita seberat 1,5 kilogram sabu.

"Saat ini kita sudah proses hukum semua tersangka. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga jaringan ini yaitu Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya adalah hukuman mati," demikian Edi Swasono.

Baca juga: Satgas keluarkan 1.009 izin pernikahan selama pandemi COVID-19