Jakarta (ANTARA) - Facebook akan memblokir konten berita dari laman Kabar Berita untuk pengguna di Australia, aksi jejaring sosial tersebut menentang rencana regulasi yang mewajibkan media sosial membayar ke penerbit.
Facebook mengumumkan rencana memblokir konten berita pada Rabu (17/2) waktu setempat, dikutip dari Reuters, Kamis.
Menteri Keuangan Australia, Josh Frydenberg, menyatakan sudah "berdiskusi secara konstruktif" dengan CEO Facebook Mark Zuckerberg dan pembicaraan soal rancangan undang-undang tersebut akan terus berlanjut.
Baca juga: Fitur Facebook dan Instagram yang bantu hindari penipuan via email
"(Zuckerberg) menanyakan beberapa hal ke pemerintah soal tawar-menawar dengan media dan kami setuju untuk melanjutkan percakapan ini untuk menemukan jalan," kata Frydenberg dalam sebuah cuitan.
Pemerintah federal Australia berencana menerapkan undang-undang yang akan mengharuskan perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google untuk membayar ke penerbit jika memuat artikel berita di media sosial atau hasil pencarian.
Facebook berpendapat undang-undang tersebut keliru mengartikan hubungan media sosial dengan penerbit. Penerbit, menurut Facebook, secara sukarela mengunggah tautan artikel ke Facebook dan membantu penerbit di Australia menghasilkan sekitar 407 juta dolar pada 2020.
Mulai Rabu (17/2) pengguna di Australia tidak bisa membaca atau membagikan berita di laman Kabar Berita, News Feed. Penerbit juga akan dilarang untuk mengunggah konten ke laman Facebook mereka.
Baca juga: Facebook akan hadirkan jam tangan pintar dilengkapi fitur kesehatan
Baca juga: Facebook batasi iklan politik di Indonesia
Baca juga: Iklan politik pada Facebook mulai dibatasi di Indonesia