Dinas Pendidikan Kotim diingatkan selektif beri izin pembelajaran tatap muka

id Dinas Pendidikan Kotim diingatkan selektif beri izin pembelajaran tatap muka, Pemkab Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, Multazam

Dinas Pendidikan Kotim diingatkan selektif beri izin pembelajaran tatap muka

Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengingatkan Dinas Pendidikan setempat untuk lebih selektif dalam memberikan izin pembelajaran tatap muka karena penyebaran COVID-19 di daerah ini kembali meningkat.

"Jangan euforia. Dinas Pendidikan diminta untuk bisa menahan diri terkait proses perizinannya. Sensornya para penyelenggara pendidikan harus ada dong. Jangan hanya karena melihat situasi ini, lalu kemudian sensornya tidak dijalankan," kata Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Selasa.

Penegasan itu disampaikan Multazam usai rapat evaluasi penanganan COVID-19 yang dipimpin Pelaksana Harian Bupati Kotawaringin Timur Akhmad Husain. Hadir sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah menyampaikan paparan dalam kegiatan itu.

Banyaknya sekolah yang sudah menjalankan pembelajaran tatap muka, menjadi salah satu perhatian dalam rapat evaluasi tersebut. Hal ini kaitannya dengan upaya mencegah penularan dan munculnya klaster akibat pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Kepala Dinas Kesehatan dr Faisal Novendra Cahyanto dengan tegas mengingatkan bahwa pembagian zona harus menjadi perhatian serius karena merupakan bagian dalam protokol kesehatan. Tidak boleh ada aktivitas keramaian, termasuk pembelajaran tatap muka di daerah yang masih masuk zona orange dan merah.

Menyikapi hal itu Multazam mengingatkan bahwa pembelajaran tatap muka tetap harus memperhatikan keselamatan peserta didik. Apalagi jika sekolah tersebut berada di zona putih, namun wilayahnya berbatasan dengan zona merah.

Bagi sekolah yang terlanjur menerapkan pembelajaran tatap muka, diingatkan untuk memaksimalkan Satgas internal sekolah untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Satgas sekolah juga harus mempunyai atensi yang sama dengan Satgas Penanganan COVID-19 bahwa potensi sebaran COVID-19 masih ada dan harus diwaspadai.

"Kami berharap Satgas Kecamatan bisa membantu Satgas Kabupaten, termasuk Dinas Pendidikan. Kalau kemudian lokasi itu masih tidak dianggap aman karena berdasarkan zonanya maka harus tegas," kata Multazam.

Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan juga diminta segera meningkatkan atensinya membantu pemerintah kabupaten dengan melakukan hal-hal sederhana sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Misalnya, kegiatan yang tidak berbiaya seperti meningkatkan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. 

Sementara itu, ratusan sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kotawaringin Timur sudah melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka.

Baca juga: Kemarau basah, Kotim optimalkan pencegahan dini karhutla

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi menyebutkan, saat ini sudah ada 173 SD yang melaksanakan pembelajaran tatap muka. Jumlah tersebut sekitar 47 persen dari total 368 SD yang ada di Kotawaringin Timur. Masih ada 195 SD yang belajar secara daring atau online.

Untuk tingkat SMP, saat ini ada 74 SMP yang sudah melaksanakan pembelajaran yang muka. Jumlah tersebut mencapai 69 persen dari 108 SMP yang ada di kabupaten ini.

Sesuai kewenangan, Dinas Pendidikan kabupaten mengelola pendidikan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP, sedangkan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Suparmadi menjelaskan, sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka adalah sekolah yang desa atau kelurahannya sudah nihil kasus COVID-19. Pihak sekolah juga wajib memenuhi persyaratan, seperti persetujuan wali murid, menerapkan protokol kesehatan, pemberitahuan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan dan syarat lainnya.

Sementara itu, informasi terbaru dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 tahun  2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Instruksi tertanggal 19 Februari 2021 dan mulai diberlakukan 23 Februari 2021. Pada poin kesembilan huruf (b) disebutkan bahwa melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar secara daring atau online.

Baca juga: DPRD perlu evaluasi legalitas kawasan perkebunan di Kotim