Seorang pria di Palangka Raya gantung diri setelah diduga membunuh istrinya

id Seorang pria di Palangka Raya diduga gantung diri setelah membunuh istrinya, Palangka raya, polres Palangka Raya, Todoan Gultom

Seorang pria di Palangka Raya gantung diri setelah diduga membunuh istrinya

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kompol Todoan Agung Gultom saat dibincangi di ruangannya, Rabu (24/2/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Diduga karena cekcok rumah tangga seorang suami yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam, kemudian dia mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

"Korban yang meninggal karena mengalami luka tusuk bernama Ririn Amelia (30), sedangkan pelaku penusukan bernama Anang Syahrani (49) meninggal karena gantung diri di kediamannya, dengan cara gantung diri usai pelaku membunuh istrinya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom di Palangka Raya, Rabu.

Todoan Gultom mengatakan, usai melakukan penusukan terhadap istrinya, pelaku yang juga suami korban juga langsung mengakhiri nyawanya dengan cara gantung diri di kediamannya di Jalan Petuk Katimpun.

Dia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada dini hari tadi sekitar pukul 00.31 WIB. Sebelum keduanya dinyatakan meninggal dalam peristiwa itu, diduga memang ada terjadi cekcok antara keduanya.

Malam itu sang suami yang kalap mata menghujamkan senjata tajamnya ke tubuh istrinya belasan kali. Akibatnya, sang istri terkapar bersimbah darah akibat luka di bagian belakang sebanyak 14 mata luka.

"Tidak hanya itu leher istrinya itu juga patah dan bagian pahanya juga ada mengalami luka. Itu diketahui setelah dilakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian," ucapnya.

Setelah menghabisi nyawa istrinya sendiri, pelaku kemudian mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dengan seutas tali jemuran di pintu bagian dalam rumahnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan penyidik Polresta Palangka Raya. Penyidik akan memeriksa beberapa saksi yakni tetangga korban dan anak korban yang diduga mengetahui persis kejadian tersebut.

"Memang tetap dilakukan penyelidikan dalam perkara ini, tetapi tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap perkara tersebut karena tersangkanya meninggal dunia," ungkapnya.

Sebelumnya, pada hari Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Komplek Perumahan Flamboyan Bawah telah terjadi peristiwa gantung diri di dalam puskesmas pembantu yang berada di komplek tersebut.

Orang gantung diri itu diketahui bernama Ilham (20) warga Jalan Ahmad Yani komplek Flamboyan Bawah. Pria tersebut yang sehari-hari sebagai juru parkir di sebuah apotek yang ada di Kota Palangka Raya. Dia diduga mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan seutas tali jemuran.

"Untuk motif kasus gantung diri di Komplek Perumahan Flamboyan Bawah, kami masih cari motifnya apa. Yang jelas, kami juga sudah melakukan olah TKP dan meminta sejumlah keterangan warga yang mengetahui peristiwa itu," beber Gultom.

Berdasarkan data yang dihimpun, dalam semalam kasus gantung diri terjadi dua kali. Perkara gantung diri yang di Jalan Katimpun sudah ada titik terang motifnya, sedangkan untuk di Komplek Perumahan Flamboyan Bawah masih dalam penyelidikan jajaran Polresta Palangka Raya.

Baca juga: DPRD : Masyarakat Palangka Raya dambakan infrastruktur yang memadai