Masyarakat Kotim diingatkan ancaman sanksi pidana pembakar lahan

id Masyarakat Kotim diingatkan ancaman sanksi pidana pembakar lahan, Kapolres Kotim, Abdoel Harris Jakin, karhutla, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Masyarakat Kotim diingatkan ancaman sanksi pidana pembakar lahan

Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Pelaksana Harian Bupati Akhmad Husain dan Dandim 1015/Spt Letkol Czi Akhmad Safari usai mengikuti arahan Kapolda Kalteng melalui konferensi video, Rabu (24/2/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diingatkan untuk tidak membakar lahan, apalagi jika sampai tidak terkendali karena akan dijerat dengan sanksi pidana.

"Kita harus menumbuhkan pemahaman masyarakat bahwa apabila karhutla disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian atau "human error" maka ada pidana yang dikenakan kepada person yang  melakukannya," tegas Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Rabu.

Jakin bersama Pelaksana Harian Bupati Akhmad Husain, Dandim 1015/Spt Letkol Czi Akhmad Safari, Kajari Hartono dan Wakil Ketua DPRD Rudianur, mengikuti konferensi video dengan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo terkait pencanangan maklumat tentang aspek pidana dalam kebakaran hutan.

Menurut Jakin, pencanangan maklumat tersebut merupakan upaya dan komitmen Kapolda bersama jajaran untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang selalu mengancam setiap musim kemarau. 

Kotawaringin Timur termasuk daerah yang sangat rawan kebakaran hutan dan lahan karena luasnya sebaran gambut. Saat kemarau, gambut sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla pada 2021 ini harus lebih intens lagi. Untuk itu upaya pencegahan dini dan penanggulangan juga harus lebih gencar.

Baca juga: Sebuah rumah di Sampit ludes terbakar

"Apabila terjadi karhutla dan asapnya sampai berdampak ke negara tetangga ataupun dunia internasional, pasti Indonesia akan disorot. Kalau kita sudah disorot berarti nama baik negara kita dipertaruhkan," sambung Jakin.

Berdasarkan maklumat Kapolda, kata Jakin, kegiatan penanggulangan karhutla harus dimulai sedini mungkin dengan tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu mengutamakan pencegahan, meningkatkan sinergitas dan eksekusi yang harus jelas.

Pencanangan maklumat ini merupakan langkah awal dari Kapolda Kalimantan Tengah terkait dengan aspek pidana dalam kebakaran hutan. Polres Kotawaringin Timur akan menindaklanjuti dengan mensosialisasikan maklumat tersebut sampai ke level paling bawah.

"Kami akan menugaskan seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi, baik secara lisan maupun tertulis, seperti menempelkan maklumat tersebut di tempat-tempat umum di tempat-tempat keramaian dan juga memasang banner ataupun spanduk terkait dengan maklumat itu. Harapan kami, ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla," demikian Jakin.

Baca juga: DPRD Kotim siapkan pelantikan virtual bupati dan wakil bupati