Bertambah dua warga Kapuas meninggal dunia akibat COVID-19

id Bertambah dua warga Kapuas meninggal dunia akibat COVID-19, Kalteng, Kapuas, junaidi

Bertambah dua warga Kapuas meninggal dunia akibat COVID-19

Data penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Kapuas, Sabtu (27/2/2021). ANTARA/HO-Diskominfo Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Jumlah penderita COVID-19 di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang meninggal dunia bertambah dua orang sehingga total menjadi 37 orang.

"Diinformasikan hari ini terdapat dua kasus meninggal dunia warga Kapuas,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Junaidi di Kuala Kapuas, Minggu.

Dua warga yang meninggal tersebut terdiri dari seorang laki-laki berusia 81 tahun dari Desa Warnasari, Kecamatan Tamban Catur, meninggal dunia pada tanggal 26 Februari 2021, sekitar pukul 22.23 WIB di RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas.

Satu orang lainnya adalah perempuan berusia 69 tahun dari Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat yang meninggal dunia pada tanggal 25 Februari 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

“Pada hari ini juga terdapat penambahan kasus positif baru COVID-19, yakni ada sebanyak tujuh kasus, dengan rincian enam kasus dari Kecamatan Selat dan satu kasus dari Kecamatan Dadahup,” katanya.

Untuk pasien sembuh atau selesai isolasi bertambah 15 kasus dengan rincian 11 kasus dari Kecamatan Selat, 1 kasus dari Kecamatan Kapuas Hilir, 1 kasus dari Kecamatan Pulau Petak, 2 kasus dari Kecamatan Kapuas Barat. 

Berdasarkan data diperoleh, tercatat pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 148 orang, pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 37 orang dan yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh sebanyak 1.325 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi di Kabupaten Kapuas berjumlah 1.510 orang.

“Pandemi belum berakhir, saya terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ucap Junaidi yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas ini.

Selain itu, Bupati Kapuas dan juga Wakil Bupati Kapuas tidak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar harus mentaati surat edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/36/ SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, balai basarah, vihara dan majelis-majelis taklim.

“Begitu juga dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 tahun 2020, tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan,” demikian Junaidi.

Baca juga: Istri terduga teroris dipulangkan ke Kalbar usai beri keterangan