Lurah-camat di Palangka Raya diintruksikan tak terbitkan administrasi tanah

id Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin ,Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,Palangka Raya

Lurah-camat di Palangka Raya diintruksikan tak terbitkan administrasi tanah

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat berbincang-bincang dengan Ketua DPRD Kota setempat Sigit K Yunianto di halaman Pemkot setempat, Selasa (2/3/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin menginstruksikan lurah dan camat di wilayah terjadi tumpang tindih masalah administrasi tanah, agar tidak menerbitkan surat-menyurat tanah baru.

"Pada intinya sampai persoalan tumpang tindih itu selesai, maka baru lah boleh kelurahan dan kecamatan bisa menerbitkan surat menyurat tanah yang baru," kata Fairid di Palangka Raya, Selasa.

Dikatakan, instruksi tersebut setelah lurah dan camat serta warga yang bersengketa lahannya, melakukan pertemuan dan membahas persoalan tersebut beberapa waktu lalu.

Penundaan sementara penerbitan surat tanah yang baru, bertujuan untuk menekan munculnya persoalan tumpang tindih tanah yang baru sangat meresahkan warga di daerah setempat.

"Yang dipending itu khusus di kelurahan yang banyak persoalan tanah tumpang tindih, sedangkan yang tidak ada masalah bisa saja menerbitkan surat tanah baru asalkan sesuai dengan bukti yang jelas," kata Fairid.

Pemerintah Kota Palangka Raya tentunya tidak pernah tutup mata dalam hal ini, pihaknya juga terus mencoba mencarikan solusinya sehingga warga tidak resah dengan adanya hal tersebut.

Dengan adanya upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut, tentunya pihak kelurahan diharapkan bisa membantu warga sehingga persoalan ini bisa selesai.

Baca juga: Dekranasda Kalteng dorong peningkatan jangkauan pasar UMKM

"Langkah yang kita ambil ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan masalah tumpang tindih tanah ini. Semoga saja persoalan ini bisa selesai dengan baik sehingga tidak ada warga kita yang dirugikan," ungkapnya.

Orang nomor satu di Pemkot Palangka Raya itu juga menambahkan, instruksi yang diambil itu tentunya juga sudah disepakati oleh warga yang berada di kelurahan yang wilayahnya banyak masalah tumpang tindih tanah.

"Semoga dengan adanya kesepakatan mengenai hal tersebut serta instruksi saya semoga bisa menekan maraknya tumpang tindih surat kepemilikan tanah di daerah kita," demikian Fairid.

Baca juga: Damkar Palangka Raya siapkan layanan khusus panggilan darurat

Baca juga: DPRD: Pemkot diminta maksimalkan PAD dari sektor parkir

Baca juga: Akumulasi pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 82,31 persen