Polres Kotim usulkan tunda izin lahan terbakar
Sampit (ANTARA) - Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengusulkan penerbitan izin terhadap tanah yang terbakar, ditunda hingga pemeriksaan terhadap lahan terbakar itu selesai.
"Lokasi yang terbakar itu tidak diterbitkan SKT (surat keterangan tanah) maupun sertifikat, sampai masalah itu selesai," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.
Kotawaringin Timur mulai siaga kebakaran hutan dan lahan. Kesiapsiagaan ini ditunjukkan dengan menggelar apel siaga darurat pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Markas Komando Batalyon B Pelopor Satuan Brimobda Kalteng.
Apel yang dipimpin Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor itu dihadiri Wakil Bupati Irawati, Komandan Kodim 1015/Spt Letkol Czi Akhmad Safari, Danyon B Pelopor Satuan Brimobda Kalteng, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Jakin mengakui, kebakaran lahan dan titik panas mulai ditemukan di Kotawaringin Timur. Untuk itulah kesiagaan ditingkatkan untuk mencegah kebakaran lahan meluas dan menimbulkan kabut asap.
Polres menyiagakan dua pertiga kekuatan dari 530 personel yang dimiliki. Personel tersebut bersinergi dengan kekuatan-kekuatan lainnya seperti TNI, pemerintah daerah dan lainnya.
Baca juga: KNPI Kotim apresiasi pembatalan legalisasi izin investasi minuman keras
Jakin menginginkan, masyarakat jangan membakar lahan karena tingkat kerawanan saat ini mulai meningkat. Penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap perorangan maupun perusahaan.
"Kemarin ada beberapa titik terbakar dan sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh Satreskrim. Lahan-lahan yang terbakar itu kami data titik koordinatnya dan secara resmi kami membuat surat kepada bupati dan ditembuskan kepada camat, lurah, kepala desa dan Badan Pertanahan Nasional. Kami meminta jangan dikeluarkan SKT atau sertifikatnya sampai permasalahan selesai," tegas Jakin.
Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati mengatakan, status siaga darurat karhutla ditetapkan karena sudah ada muncul beberapa titik panas dan ditemukan mulai ada kebakaran lahan. Beberapa hari terakhir ini intensitas hujan juga berkurang.
"Pergub membolehkan membakar lahan dua hektare, tapi dengan status siaga darurat maka dengan sendirinya tidak berlaku. Kalau itu dilanggar maka akan ada sanksi. Status siaga darurat mulai hari ini sampai 3 Juli 2021," kata Irawati.
Irawati mengatakan, sarana dan prasarana untuk penanggulangan sudah memadai. Jika perlu bantuan, perusahaan besar juga siap membantu.
Baca juga: Pemprov Kalteng bantu optimalkan pembangunan ekonomi kabupaten/kota
"Lokasi yang terbakar itu tidak diterbitkan SKT (surat keterangan tanah) maupun sertifikat, sampai masalah itu selesai," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.
Kotawaringin Timur mulai siaga kebakaran hutan dan lahan. Kesiapsiagaan ini ditunjukkan dengan menggelar apel siaga darurat pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Markas Komando Batalyon B Pelopor Satuan Brimobda Kalteng.
Apel yang dipimpin Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor itu dihadiri Wakil Bupati Irawati, Komandan Kodim 1015/Spt Letkol Czi Akhmad Safari, Danyon B Pelopor Satuan Brimobda Kalteng, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Jakin mengakui, kebakaran lahan dan titik panas mulai ditemukan di Kotawaringin Timur. Untuk itulah kesiagaan ditingkatkan untuk mencegah kebakaran lahan meluas dan menimbulkan kabut asap.
Polres menyiagakan dua pertiga kekuatan dari 530 personel yang dimiliki. Personel tersebut bersinergi dengan kekuatan-kekuatan lainnya seperti TNI, pemerintah daerah dan lainnya.
Baca juga: KNPI Kotim apresiasi pembatalan legalisasi izin investasi minuman keras
Jakin menginginkan, masyarakat jangan membakar lahan karena tingkat kerawanan saat ini mulai meningkat. Penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap perorangan maupun perusahaan.
"Kemarin ada beberapa titik terbakar dan sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh Satreskrim. Lahan-lahan yang terbakar itu kami data titik koordinatnya dan secara resmi kami membuat surat kepada bupati dan ditembuskan kepada camat, lurah, kepala desa dan Badan Pertanahan Nasional. Kami meminta jangan dikeluarkan SKT atau sertifikatnya sampai permasalahan selesai," tegas Jakin.
Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati mengatakan, status siaga darurat karhutla ditetapkan karena sudah ada muncul beberapa titik panas dan ditemukan mulai ada kebakaran lahan. Beberapa hari terakhir ini intensitas hujan juga berkurang.
"Pergub membolehkan membakar lahan dua hektare, tapi dengan status siaga darurat maka dengan sendirinya tidak berlaku. Kalau itu dilanggar maka akan ada sanksi. Status siaga darurat mulai hari ini sampai 3 Juli 2021," kata Irawati.
Irawati mengatakan, sarana dan prasarana untuk penanggulangan sudah memadai. Jika perlu bantuan, perusahaan besar juga siap membantu.
Baca juga: Pemprov Kalteng bantu optimalkan pembangunan ekonomi kabupaten/kota