Pemkab Bartim fasilitasi pemeriksaan lapang dan sidang HGU PTPN XIII

id Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Timur,Barito Timur,Bupati Bartim,Ampera AY Mebas,Bupati Barito Timur

Pemkab Bartim fasilitasi pemeriksaan lapang dan sidang HGU PTPN XIII

Bupati Bartim Ampera AY Mebas (kedua kiri) bersama Kepala BNP Kalteng Elijas, Asdatun Kejati Kalteng RH Bakara dan manajemen PTPN XIII mendengarkan keterangan kepala desa saat acara pemeriksaan lapang dan sidang panitia B terhadap permohonan HGU PTPN XIII di Tamiang Layang, Selasa (2/3). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, memfasilitasi pemeriksaan lapang dan sidang panitia B atas pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII, yang masuk Desa Baruyan, Unsum, Batuah, Lenggang, Malintut dan Turan Amis Kecamatan Raren Batuah.

Tujuan memfasilitasi karena adanya pengajuan perpanjangan HGU PTPN XIII sebagai upaya memberikan yang terbaik pada masyarakat dan Negara, kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.

"Tentunya juga bagaimana kepentingan masyarakat bisa diakomodasi. Itu kenapa Pemkab Bartim ikut membantu menfasilitasi," tambahnya.

Pemkab Bartim memfasilitasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalteng yang didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng RH Bakara, agar persoalan yang terjadi bisa diselesaikan antara warga dengan PTPN XIII.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalteng Elijas B Tjahajadi mengatakan, pemeriksaan lapang dan sidang panitia B merupakan salah satu tahapan dari mekanisme perpanjangan HGU, dalam hal ini pengajuan perpanjangan disampaikan PTPN XIII.

"Dari apa yang kami dengar, ternyata pemanfaatan dan penguasaannya sudah beralih ke masyarakat, sehingga ada resistansi dari masyarakat berkait dengan obyek tanah di dalam HGU di wilayah enam desa itu," ucap Elijas.

Dijelaskan, tidak semua lahan di enam desa tersebut bersertifikat. Lahan yang bersertifikat yakni lahan plasma dari PTPN XIII. Permasalahan saat ini terjadi karena masalah inti lahan dimana pemanfaatan dan penguasaannya telah dikuasai masyarakat. Dan, ketika dalam proses perpanjangan HGU-nya ada resistansi dari masyarakat yang disampaikan enam kepala desa.

"BPN hanya sebagai lembaga pencatat administrasi pertanahan akan meneruskan akan menindaklanjuti perpanjangan jika sudah permasalahannya selesai atau clear and clear," kata Elijas.

Baca juga: Pemkab Bartim bentuk Satgas Penanganan COVID-19 di tiap desa

Walaupun proses perpanjangan belum selesai dan dalam sidang panitia B belum ada kesimpulan, PTPN masih memiliki waktu 30 hari kalender untuk menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat.

HGU PTPN XIII berlaku sejak tahun 1985 dan berakhir pada Desember 2020. PTPN XIII bermohon perpanjangan HGU seluas 3.758,6614 hektare yang terletak di Desa Baruyan, Unsum, Batuah, Lenggang, Malintut dan Turan Amis di Kecamatan Raren Batuah.

Pemeriksaan lapang dan sidang panitia B terhadap permohonan HGU PTPN XIII dihadiri Bupati Ampera AY Mebas, Asdatun Kejati Kalteng RH Bakara, Kepala Kanwil BPN Kalteng Elijas B Tjahajadi, Sekda Panahan Moetar, Kepala SOPD, Camat Raren Batuah dan kepala desa terkait.

Baca juga: Pemkab Bartim lirik pembuatan pakan ternak

Baca juga: Bartim perlu dukungan peralatan penanggulangan bencana

Baca juga: DPMDS Bartim gandeng BPKP Kalteng tingkatkan pembinaan BUMDes