Anggaran penanganan karhutla Pulpis dinilai sudah memadai

id Pemkab pulpis, pulang pisau, edy pratowo, karhutla, kebakaran hutan, kebakaran lahan, anggaran penanganan karhutla, kalteng, kalimantan tengah

Anggaran penanganan karhutla Pulpis dinilai sudah memadai

Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo. (ANTARA/Adi Waskito)

Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengungkapkan, penanganan kebakaran hutan dan lahan tetap menjadi prioritas serta perhatian pemerintah setempat dengan mengalokasikan dukungan anggaran yang memadai.

"Kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah adalah dengan dukungan anggaran. Kami rasa anggaran yang dialokasikan tahun ini cukup dan memadai untuk penanggulangan karhutla," kata Edy Pratowo di Pulang Pisau, Selasa.

Meski tidak menjelaskan besaran anggaran yang dialokasikan secara rinci, Edy Pratowo menegaskan dalam penanganan karhutla, pemkab juga telah mengeluarkan peraturan bupati terkait pemanfaatan Dana Desa (DD) untuk penanganan bencana karhutla.

"Dari 95 desa yang ada di kabupaten setempat, sekitar 70 persen desa yang sudah mempersiapkan anggaran. Persentase itu adalah desa yang rawan terjadi karhutla," terangnya.

Edy Pratowo juga mengingatkan kepada semua pihak, terkait arahan Presiden RI Joko Widodo dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) belum lama ini, sebagai upaya pengendalian karhutla diantaranya memprioritaskan upaya pencegahan.

Apabila terlambat, upaya pemadaman akan jauh lebih sulit dilakukan, dengan melibatkan semua unsur bergerak melakukan deteksi dini area-area yang rawan titik panas (hotspot).

Kemudian memberikan edukasi yang terus menerus kepada masyarakat maupun perusahaan, terutama dengan mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat, terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan, baik bagi kesehatan maupun dampak ekonomi.

Terjadinya karhutla, menurutnya, adalah ulah manusia, baik disengaja maupun tidak disengaja karena kelalaian, sehingga semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah serta menanganinya.

Selain itu adanya langkah penegakan hukum dilakukan terhadap siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Diharapkan juga agar manajemen lapangan harus terkonsolidasi dan terorganisasi," jelasnya.

Segala upaya harus digerakkan, monitoring atau pengawasan harus sampai pada tingkatan paling bawah dalam melakukan deteksi dini karhutla.