Mahfud MD tegaskan pengesahan RUU KUHP mendesak
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, pengesahan RUU KUHP mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang.
Mahfud saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, di Jakarta, Kamis, mengatakan, pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak jaman kolonial Belanda.
Mantan ketua Mahkamah kontitusi ini menegaskan, hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," katanya, dalam siaran persnya.
Ia mengingatkan, dalam catatannya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap UU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun, namun belum juga berhasil.
"Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante," kata dia.
Namun demikian Ia menyatakan tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan. "Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi," katanya.
Jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, tambah dia, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.
"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," kata dia.
Mahfud saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, di Jakarta, Kamis, mengatakan, pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak jaman kolonial Belanda.
Mantan ketua Mahkamah kontitusi ini menegaskan, hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," katanya, dalam siaran persnya.
Ia mengingatkan, dalam catatannya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap UU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun, namun belum juga berhasil.
"Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante," kata dia.
Namun demikian Ia menyatakan tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan. "Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi," katanya.
Jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, tambah dia, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.
"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," kata dia.