Sebanyak 1.115 narapidana Hindu terima remisi khusus
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.115 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 yang jatuh pada Minggu (14/3).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu menjelaskan usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," ucap Reynhard.
Penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia itu terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu dua narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.
Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana yang disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.
Reynhard juga memastikan meskipun masih dalam kondisi pandemi COVID-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Begitu pun, kata dia, dalam proses usulan pemberian remisi secara daring dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.
"SDP merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana. Melalui SDP, narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeserpun," ungkap Reynhard.
Hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Indonesia mencapai 253.356 orang yang terdiri dari 204.085 narapidana dan 49.271 tahanan.
Pemberian RK Hari Raya Nyepi 2021 berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp553.605.000 dengan rata-rata biaya makan perhari sebesar Rp17.000 perorang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu menjelaskan usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," ucap Reynhard.
Penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia itu terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu dua narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.
Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana yang disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.
Reynhard juga memastikan meskipun masih dalam kondisi pandemi COVID-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Begitu pun, kata dia, dalam proses usulan pemberian remisi secara daring dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.
"SDP merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana. Melalui SDP, narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeserpun," ungkap Reynhard.
Hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Indonesia mencapai 253.356 orang yang terdiri dari 204.085 narapidana dan 49.271 tahanan.
Pemberian RK Hari Raya Nyepi 2021 berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp553.605.000 dengan rata-rata biaya makan perhari sebesar Rp17.000 perorang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.