Palangka Raya raih predikat pertama menuju informatif KIP Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), meraih predikat pertama kategori menuju informatif dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Tengah.
"Hari ini kami menerima penghargaan dari KIP Provinsi Kalteng mengenai kategori menuju informatif terkait keterbukaan informasi yang diberikan pemerintah kota kepada publik," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin.
Fairid pun menegaskan pihaknya melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) akan mengedepankan keterbukaan dalam setiap proses pemerintahan sesuai yang tertuang di dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Penghargaan ini juga akan menjadi semangat dan komitmen kami dalam mewujudkan 'good governance' dan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan pemerintahan daerah," kata Fairid.
Pernyataan itu diungkapkan kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu usai menerima penghargaan dari KPID Provinsi Kalteng bersama enam pemerintah daerah di provinsi setempat yang juga meraih kategori menuju informasi.
Enam pemerintah daerah itu yakni PPID utama Kota Palangka Raya dengan nilai 94,20, kemudian PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai 90,26, PPID utama Murung Raya dengan nilai 88,49.
Baca juga: Transportasi daring wajib uji KIR, kata Kadishub Palangka Raya
Kemudian PPID utama Kabupaten Kapuas dengan nilai 84,70 lalu PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai 81,54 dan terakhir PPID Utama Kotawaringin Timur dengan nilai 79,95.
Ketua Komisi Informasi Publik Kalteng Daan Rismon mengatakan penilaian dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Penilaian ini diharapkan dapat mendorong badan publik atau penyelenggara layanan publik yang pendanaanya bersumber dari keuangan negara untuk mewujudkan penyelenggaraan negara dengan keterbukaan informasi yang baik.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR RI dan/atau kepada Gubernur dan DPRD pada tingkat provinsi. Selain itu juga untuk mengevaluasi penerapan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," katanya.
Baca juga: Sejumlah pedagang di pasar enggan divaksin, ini alasannya
Baca juga: Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui tentang mutasi virus corona B117
"Hari ini kami menerima penghargaan dari KIP Provinsi Kalteng mengenai kategori menuju informatif terkait keterbukaan informasi yang diberikan pemerintah kota kepada publik," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin.
Fairid pun menegaskan pihaknya melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) akan mengedepankan keterbukaan dalam setiap proses pemerintahan sesuai yang tertuang di dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Penghargaan ini juga akan menjadi semangat dan komitmen kami dalam mewujudkan 'good governance' dan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan pemerintahan daerah," kata Fairid.
Pernyataan itu diungkapkan kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu usai menerima penghargaan dari KPID Provinsi Kalteng bersama enam pemerintah daerah di provinsi setempat yang juga meraih kategori menuju informasi.
Enam pemerintah daerah itu yakni PPID utama Kota Palangka Raya dengan nilai 94,20, kemudian PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai 90,26, PPID utama Murung Raya dengan nilai 88,49.
Baca juga: Transportasi daring wajib uji KIR, kata Kadishub Palangka Raya
Kemudian PPID utama Kabupaten Kapuas dengan nilai 84,70 lalu PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai 81,54 dan terakhir PPID Utama Kotawaringin Timur dengan nilai 79,95.
Ketua Komisi Informasi Publik Kalteng Daan Rismon mengatakan penilaian dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Penilaian ini diharapkan dapat mendorong badan publik atau penyelenggara layanan publik yang pendanaanya bersumber dari keuangan negara untuk mewujudkan penyelenggaraan negara dengan keterbukaan informasi yang baik.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR RI dan/atau kepada Gubernur dan DPRD pada tingkat provinsi. Selain itu juga untuk mengevaluasi penerapan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," katanya.
Baca juga: Sejumlah pedagang di pasar enggan divaksin, ini alasannya
Baca juga: Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui tentang mutasi virus corona B117