Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan di provinsi setempat akan dikenakan sanksi tindak pidana baik itu perorangan maupun korporasi.
"Untuk korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan tentunya mendapatkan sanksi yang lebih berat, selain pidana juga ada sanksi tambahan yakni penutupan usaha," kata Dedi kepada wartawan di Palangka Raya, Sabtu.
Jenderal berpangkat bintang dua itu menegaskan, dalam kasus karhutla ini Polda Kalteng tidak pandang bulu terkhusus dalam penindakan, baik sifatnya perorangan maupun korporasi.
Sanksi yang diberikan kepada pelaku pembakar lahan juga sudah sangat tegas, karena sanksi persoalan karhutla juga sudah diatur dalam kitab Undang-Undang hukum pidana pada pasal 187 dan 188.
"Kemudian pada Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 pasal 78, Undang-Undang nomor 39 tahun 2009, Undang-Undang nomor 49 tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 1 tahun 2020," ungkapnya.
Dedi menuturkan, saat ini pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar Kalteng bebas dari bencana karhutla pada 2021 ini.
Sarana dan prasarana maupun personel sudah dipersiapkan, serta kesiapsiagaan juga telah dilakukan. Persiapan melibatkan beberapa instansi terkait, baik di Pemerintah Provinsi Kalteng serta lainnya.
"Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan karhutla," ungkap pria yang pernah menjabat Karobinkar SSDM Polri itu.
Selanjutnya, Dedi yang juga pernah menjabat Karopenmas Divhumas Polri menambahkan, bencana karhutla memiliki dampak menghancurkan habitat, serta hubungan dari ragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem maupun keanekaragaman hayati.
"Lalu mengganggu kesehatan serta kegiatan masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian. Ditambah dengan buruknya citra dari Indonesia di mata masyarakat internasional sebagai wilayah produksi asap akibat karhutla di wilayahnya," tandasnya.
Berita Terkait
BNI tuntaskan dua aksi korporasi sebagai anak perusahaan
Jumat, 20 Mei 2022 15:24 Wib
Kementerian BUMN dorong beberapa aksi korporasi perkuat BSI
Kamis, 19 Mei 2022 21:00 Wib
Presiden inginkan petani-nelayan sejahtera lewat program korporasi
Sabtu, 23 April 2022 14:49 Wib
Pengadilan vonis Korporasi PT Merial Esa bayar uang pengganti Rp126,135 miliar
Selasa, 19 April 2022 14:55 Wib
Korupsi tanah 'Hunian DP 0 Rupiah', KPK dakwa korporasi PT Adonara
Kamis, 28 Oktober 2021 18:15 Wib
Erick Thohir: Pemimpin jadi tonggak penting bagi korporasi BUMN
Rabu, 25 Agustus 2021 14:02 Wib
DKPPP Barsel cek lokasi rencana pengembangan food estate di Rantau Bahuang
Sabtu, 26 Juni 2021 7:19 Wib
Telkomsel hadirkan solusi CPaaS untuk korporasi
Jumat, 25 Juni 2021 11:12 Wib