Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yakin para pengurus kongres luar biasa (KLB) akan gagal menyerahkan dokumen lengkap ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
"Kami yakin mereka tidak akan mampu karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat Tahun 2020," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, kata Herzaky, pengurus Partai Demokrat akan tetap menunggu keputusan Kemenkumham terkait dengan penerimaan dokumen dari pihak KLB.
Herzaky menilai langkah Kemenkumham meminta pengurus KLB melengkapi dokumen itu tepat. Pasalnya, penyerahan dokumen terkait dengan penggantian daftar kepengurusan dan perubahan AD/ART partai ke Kemenkumham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Berkas mereka belum lengkap, ya, diminta dilengkapi, karena (ini) berbicara mengenai hukum, dasarnya pun hukum,” kata Herzaky menambahkan.
Ia yakin Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik dalam memproses penyerahan dokumen dari kelompok KLB.
Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, lanjut dia, kelompok KLB diberi tenggat waktu sampai 7 hari untuk melengkapi berkas sejak dokumen itu diserahkan ke Kemenkumham.
"Jika sampai dengan tenggat waktu berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya bakal ditolak, atau tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," katanya.
Pengurus KLB menyerahkan dokumen hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Kemenkumham pada hari Senin (15/3).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly pada tanggal 17 Maret membenarkan penyerahan itu.
Yasonna Laoly mengatakan bahwa Kemkumham meminta pengurus KLB melengkapi beberapa dokumen sebelum diserahkan kembali ke kementerian, khususnya ke Ditjen AHU.
Beberapa dokumen yang diserahkan pengurus KLB ke Kemenkumham, antara lain perubahan AD/ART dan daftar kepengurusan partai.
Jika mengacu pada Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Permenkumham No. 34/2017, pihak-pihak yang mengajukan perubahan AD/ART dan daftar kepengurusan wajib mengunggah "surat keterangan tidak dalam perselisihan internal" partai.
Ketentuan permenkumham itu juga mengatur surat keterangan bebas perselisihan internal dikeluarkan oleh Mahkamah Partai sebagaimana diatur oleh AD/ART partai yang berlaku.
Sejauh ini, pengurus KLB belum dapat dihubungi untuk ditanya mengenai kepemilikan surat keterangan bebas perselisihan internal partai yang nantinya wajib diserahkan ke Kemenkumham.
Pengurus KLB juga belum menanggapi pertanyaan soal penyerahan dokumen lengkap ke Kemenkumham yang tenggat waktunya berakhir pada hari Selasa (23/3).