Ujian sekolah di Kotim tetap terapkan protokol kesehatan

id Ujian sekolah di Kotim tetap terapkan protokol kesehatan, Kalteng, Kotim, Sampit, Kotawaringin Timur, suparmadi

Ujian sekolah di Kotim tetap terapkan protokol kesehatan

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pelaksanaan ujian sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Peserta menjawab soal di ruang kelas masing-masing. Ada sekolah yang menerapkan sistem online, tapi ada juga yang berbasis kertas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi di Sampit, Senin.

Ujian sekolah tingkat SMP sederajat di Kotawaringin Timur dilaksanakan mulai hari ini hingga 6 April nanti. Ada 105 SMP di kabupaten ini melaksanakan ujian sekolah yang lokasinya tersebar di 17 kecamatan.

Sebagian besar SMP di Kotawaringin Timur memang sudah lama menjalankan pembelajaran tatap muka. Hanya ada beberapa sekolah, khususnya di pusat Kota Sampit yang masih memberlakukan pembelajaran secara daring atau online.

Namun dalam pelaksanaan ujian sekolah ini, siswa hadir ke sekolah untuk menjawab soal-soal ujian. Ini untuk memudahkan guru dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ujian sekolah.

Suparmadi memastikan, protokol kesehatan dijalankan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19. Tempat duduk dan meja masing-masing siswa diberi jarak. Sekolah juga menyiapkan tempat mencuci tangan serta mewajibkan siswa menggunakan masker.

Suparmadi juga sempat memantau langsung pelaksanaan ujian di sejumlah sekolah. Sejauh ini, pelaksanaan ujian sekolah berjalan dengan baik.

"Pendidikan harus terus jalan, tetapi tentu kita juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan tetap terjaga. Kita mencegah terjadinya penularan COVID-19, makanya protokol kesehatan wajib kita patuhi bersama," kata Suparmadi.

Baca juga: Legislator Kotim ingatkan cegah lonjakan harga kebutuhan pokok jelang Ramadhan

Seperti diketahui, dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tercantum keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Sementara itu ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan. Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku, minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yakni ujian sekolah sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 

Baca juga: Legislator Kotim sebut Pulau Hanaut kecamatan terluar dengan potensi besar