Berikut realisasi pajak sarang walet di Palangka Raya

id Pajak sarang walet palangka raya, bpprd palangka raya, kepala bpprd palangka raya, aratuni d djaban, kalteng, kalimantan tengah

Berikut realisasi pajak sarang walet di Palangka Raya

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Aratuni D Djaban mengatakan, pajak sarang walet di daerah setempat apabila dikelola dengan baik maka sangat membantu pembangunan.

"Per 26 Maret 2021 pajak sarang walet sudah melampaui target tahun 2020 lalu yakni berjumlah Rp163 juta. Sedangkan tahun lalu targetnya hanya Rp120 juta dan finis di angka Rp143 juta," kata Aratuni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.

Dia menuturkan, dalam kurun waktu tiga bulan saja ada kenaikan di angka 33,67 persen untuk pajak sarang burung walet dan melebihi tahun sebelumnya.

Maka BPPRD Palangka Raya sangat optimistis tahun ini pajak dari sarang walet yang ditargetkan di angka Rp500 juta, dapat dipenuhi dengan melihat kondisi bangunan sarang walet yang ada di daerah setempat.

"Di Palangka Raya ada 700 bangunan sarang burung walet, apabila hal tersebut benar-benar dikelola dengan baik maka sangat membantu pendapatan kas negara atau daerah," ungkapnya.

Aratuni mengungkapkan dari 700 bangunan yang ada di Palangka Raya, berpotensi bertambah setiap tahunnya, karena bisnis sarang burung walet sangat menjanjikan dan tampaknya tak terdampak di tengah pandemi COVID-19.

Untuk itu diharapkan kesadaran masyarakat agar dalam membayar pajak sarang walet dapat terus ditingkatkan, guna mendukung adanya peningkatan pembangunan di daerah.

"Karena pajak tersebut adalah untuk daerah dan manfaatnya kembali buat masyarakat daerah setempat," jelasnya.

Aratuni mengatakan, pihaknya bekerja secara optimal mendorong masyarakat atau para pemilik sarang walet agar bisa mematuhi ketentuan yang ada saat ini, demi kemajuan daerah dan mendukung percepatan pembangunan.