Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah kabupaten setempat mengawasi secara ketat aktivitas perluasan areal perkebunan kelapa sawit, khususnya oleh perusahaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
"Pemerintah harus aktif mengawasi di lapangan. Jangan sekadar menerima laporan atau menunggu pengaduan masyarakat. Kerusakan hutan dan kerugian negara harus dicegah karena dampaknya merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur di Sampit, Kamis.
Menurut Rudianur, saat ini sengkarut permasalahan di sektor perkebunan kelapa sawit sudah cukup parah. Permasalahan yang muncul mulai dari sengketa lahan, penanaman di luar hak guna usaha, tuntutan lahan plasma, ketenagakerjaan dan lainnya.
Masalah-masalah itu saja membutuhkan perhatian serius agar bisa diselesaikan. Bahkan tidak sedikit permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun namun hingga kini belum terselesaikan.
Untuk itu, jangan pula muncul-muncul permasalahan baru akibat lemahnya pengawasan pemerintah. Pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak ada pelanggaran aturan sehingga pemerintah bisa lebih fokus menyelesaikan tunggakan permasalahan yang menumpuk selama ini.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, pemanfaatan hutan untuk kegiatan komersial harus mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika tidak mengantongi izin, maka sudah jelas melanggar aturan dan bisa dipidana.
Baca juga: DPRD Kotim prihatin marak eksploitasi anak jalanan
Alih fungsi hutan secara besar-besaran untuk kegiatan komersial harus dicegah. Selain dari sisi ekonomi dan hukum akan merugikan orang banyak, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga dikhawatirkan sangat parah, seperti bencana banjir dan longsor akibat hutan yang semakin rusak.
Rudianur mengaku sangat prihatin dengan kerusakan dan berkurangnya hutan. Semakin parahnya banjir di sejumlah lokasi di Kotawaringin Timur saat musim hujan, bisa menjadi gambaran semakin seriusnya bencana akibat kerusakan hutan.
Masyarakat juga perlu diedukasi agar bisa bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui ada aktivitas perambahan hutan secara ilegal. Sanksi tegas dipastikan akan diberikan kepada pelaku pelanggar hukum tersebut.
"Semakin parahnya banjir tidak terlepas dari rusak dan gundulnya hutan di wilayah ini. Pemkab harus bersinergi dengan masyarakat, melalui sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, agar ikut aktif mencegah kerusakan hutan," demikian Rudianur.
Baca juga: Kebun sawit rakyat di Kalteng perlu legalitas
Berita Terkait
Tepian Mentaya Festival sarat makna budaya, seni dan ekonomi kreatif
Minggu, 6 Oktober 2024 7:16 Wib
Disdik Kotim terima bantuan Rp5 miliar dari APBN untuk rehabilitasi sekolah
Minggu, 6 Oktober 2024 7:10 Wib
Pelaku UMKM harap Rudini-Paisal bawa solusi masalah pemasaran
Minggu, 6 Oktober 2024 6:45 Wib
Pjs Bupati Kotim: Jaga netralitas, kepentingan bangsa yang utama
Sabtu, 5 Oktober 2024 6:28 Wib
KPU Kotim atur 418 titik pemasangan APK selama masa kampanye
Jumat, 4 Oktober 2024 17:45 Wib
Disdik Kotim berikan advokasi pendidikan inklusif pada KKKS 17 kecamatan
Jumat, 4 Oktober 2024 17:26 Wib
Halikinnor janji jawab dukungan masyarakat Antang Kalang dengan kinerja
Jumat, 4 Oktober 2024 15:22 Wib
Penjabat Sekda Kotim tekankan pentingnya perencanaan dalam penanggulangan bencana
Jumat, 4 Oktober 2024 12:26 Wib