Polisi buka posko pengaduan korban 'filler'

id korban 'filler',filler,Polisi buka posko pengaduan korban 'filler',Polres Metro Jakarta Barat

Polisi buka posko pengaduan korban 'filler'

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuke Arsya Khadafi saat memberikan keterangan pers terkait posko pengaduan korban "filler" di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (1/4/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat membuka posko pengaduan terkait masyarakat yang menjadi korban "filler" pada salah satu bagian tubuh.

"Siapa saja korban yang alami hal serupa, bisa melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Kamis.

Arsya mengatakan posko pengaduan itu terkait dengan Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan dari dua wanita berinisial T dan D yang diduga menjadi korban "filler" payudara pada (31/3) Rabu.

T dan D menjalani suntik "filler" pada salah satu bagian tubuh oleh seseorang yang mengaku sebagai tenaga medis.

Baca juga: Usai disuntik 'filler' dengan cairan hyaluronic acid, payudara selebgram ini alami nyeri

Akibat tindakan klinis tersebut, D dan T mengalami infeksi pada salah satu bagian tubuh. Penyuntikan dilakukan oleh tenaga medis berstatus suami-istri berinisial YJ dan SH.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memburu pelaku lainnya dan mengembangkan jaringan praktik klinik tanpa izin tersebut. "Karena diduga korbannya cukup banyak dan sangat membahayakan masyarakat," ujar Arsya.

Sebelumnya, selebgram MI juga menjadi korban suntik cairan "filler" pada bagian kedua payudara dan pinggul.

Baca juga: Pakar Kesehatan sebut metode 'filler' payudara berbahaya dari sisi medis

MI mengaku memesan jasa suntik "filler" seharga Rp13.500.000 untuk 1.000 cc penyuntikan dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak Rp1.000.000 pada 14 November 2020 dan sisanya Rp12.500.000 dilunasi ketika hari pelaksanaan penyuntikan di apartemen korban.

Namun, hasilnya MI mengalami nyeri pada bagian tubuh yang disuntik. Selanjutnya korban melaporkan tindakan ilegal itu ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Filler adalah tindakan penyuntikan bahan berupa cairan gel ke bawah kulit yang bertujuan untuk menambah volume pada salah satu bagian tubuh.