Polisi tangkap pasangan sejoli di Kapuas edarkan sabu-sabu

id Polisi tangkap pasangan sejoli di Kapuas edarkan sabu-sabu, Kalteng, kapuas

Polisi tangkap pasangan sejoli di Kapuas edarkan sabu-sabu

Barang bukti sabu-sabu siap edar yang diamankan Satres Narkoba Polres Kapuas, Selasa (30/3/2021) lalu. ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 5,33 gram dari tangan kedua pelaku pasangan sejoli berinisial SA dan DW.

“Kita mengamankan dua pelaku SA dan DW di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, pada Selasa (30/3) kemarin sekitar pukul 09.30 WIB di kediaman rumah pelaku DW,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, di Kuala Kapuas, Kamis.

Tertangkapnya kedua pelaku yang bukan pasangan suami istri ini, atas informasi dari masyarakat yang resah sering adanya transaksi narkoba di wilayah setempat. Masyarakat resah karena aktivitas kedua pelaku dinilai membawa dampak buruk terhadap masyarakat, khususnya generasi muda yang dikhawatirkan ikut terjerumus ke lembah narkoba.

Dari dasar itu, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti yang dimilikinya.

Kedua pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah setempat. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku tersebut, diantaranya sebanyak 14 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sekitar 5,33 gram, satu pak plastik klip, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah botol plastik, satu buah kaos kaki warna pink dan dua buah telepon seluler milik kedua pelaku SA dan DW.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan barang sabu tersebut,” katanya.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku SA dan DW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan empat hingga dua puluh tahun penjara.

Baca juga: Pria ini terkapar setelah menantang berduel