Target penerimaan PBB P2 Palangka Raya sebesar Rp26 miliar

id aratuni d djaban,palangka raya,pbb p2

Target penerimaan PBB P2 Palangka Raya sebesar Rp26 miliar

Warga membuka laman resmi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk mengecek tagihan PBB P2 di Palangka Raya, Selasa (26/1/2021) (ANTARA/Rini Andriani)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2 2021 sebesar Rp26 miliar.

"Pokok ketetapan PBB P2 tahun ini di wilayah Palangka Raya ditetapkan senilai Rp26 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Aratuni D Djaban di Palangka Raya, Jumat.

Dia menerangkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 yang dicetak untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut sebanyak 140 ribu lebih lembar SPPT.

Saat ini proses pencetakan sudah selesai. Pihaknya akan segera mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang itu ke tingkat kecamatan yang selanjutnya diteruskan kepada pihak kelurahan.

"Sebanyak 140 ribu lebih SPPT itu pekan depan akan kita distribusikan ke lima kecamatan yang ada. Selanjutnya kecamatan mendistribusikan kepada masing-masing kelurahan yang menjadi lokasi PBB P2," jelasnya.

Meski belum didistribusikan sampai tingkat kelurahan, masyarakat ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tetap bisa memeriksa atau melihat nilai tagihan PBB P2 secara daring.

Caranya, ketik https://pbb.palangkaraya.go.id/portlet/portlet.php#tagihan dan ikuti petunjuk selanjutnya. Selain melihat tagihan, masyarakat juga dapat mencetak Cetak Struk STTS (bukti bayar) jika sudah melakukan pembayaran PBB P2.

"Jadi sebenarnya kalau SPPT PBB P2 yang didistribusikan ke kelurahan itu cadangan, jika masyarakat belum tahu cara mengakses tagihan pajak secara daring," terangnya.

Melalui laman daring ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap partisipasi Wajib Pajak dalam membayarkan kewajiban perpajakan daerah tepat waktu.

"Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban membayar PBB-P2 maka PAD pemerintah kota dari sektor pajak dapat meningkat," ungkapnya.

Dengan peningkatan PAD, lanjut dia, maka akan semakin banyak program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dapat dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Aratuni menambahkan, sampai triwulan tiga 2021 Pendapatan Asli Daerah sektor PBB P2 sudah tercapai 10 persen dari total target PAD sebesar Rp26 miliar.