Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Pebrianto menyambut baik telah keluarnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintah kabupaten setempat.
“Keluarnya SK pengangkatan menjadi angin segar bagi PPPK Pemkab Gumas yang telah menunggu sekian waktu. Saya sangat menyambut baik keluarnya SK tersebut,” ucap Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu menyebut, 28 orang PPPK yang lulus pelaksanaan tes pada tahun 2019 lalu selama ini sudah bersabar menunggu SK pengangkatan.
Baca juga: Ini upaya Disdukcapil Gumas percepat kepemilikan akta kelahiran
Ke 28 orang PPPK tersebut, ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, tetap bekerja dengan baik walau SK pengangkatan belum keluar.
Pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini berharap dengan keluarnya SK pengangkatan maka ke 28 PPPK Pemkab Gumas akan semakin meningkatkan kinerja, mengabdi dengan tulus kepada masyarakat dan daerah.
“Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gumas yang telah mengeluarkan SK pengangkatan bagi ke 28 orang PPPK tersebut,” tutur alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini.
Baca juga: Legislator Gumas minta Satgas COVID-19 awasi secara ketat acara pernikahan
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong menyerahkan SK pengangkatan 28 orang PPPK di lingkup pemerintah kabupaten setempat, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu Kuala Kurun, Selasa (6/4).
“PPPK yang menerima SK pengangkatan sebanyak 28 orang, terdiri dari 13 tenaga guru dan 15 penyuluh pertanian. Mereka merupakan orang-orang yang lulus pelaksanaan tes pada tahun 2019 lalu,” ucap Jaya.
Dia menyebut, ada beberapa kendala sehingga SK pengangkatan baru diserahkan pada saat ini, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK baru ditetapkan pada 28 Februari 2020.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang baru ditetapkan 29 September 2020, dan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK yang baru ditetapkan pada 13 Februari 2019.
Baca juga: Bupati Gumas ingin capaian MCP ditingkatkan
Baca juga: Bupati Gumas serahkan SK pengangkatan 28 orang PPPK
Baca juga: Berikut ini tiga sektor terbesar penyumbang PDRB Gumas 2020
Berita Terkait
DPMD Kapuas libatkan BUMDes dalam program nasional makan gizi gratis
Rabu, 18 Desember 2024 18:57 Wib
Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat
Rabu, 18 Desember 2024 12:17 Wib
Lansia di Kotim antusias meriahkan Hari Ibu
Senin, 16 Desember 2024 20:35 Wib
Gugus Tugas KLA evaluasi pemenuhan hak anak di Kapuas
Senin, 16 Desember 2024 17:00 Wib
Polres Bartim berhasil tangkap 38 pelaku narkotika dan sabu 414,36 gram
Senin, 16 Desember 2024 16:44 Wib
Diskominfosantik Bartim terima kunker Komisi III DPRD Banjar
Senin, 16 Desember 2024 16:30 Wib
Lapas Sampit jalani monev pengelolaan keuangan dari KPPN
Kamis, 12 Desember 2024 23:36 Wib
Dinkes Kotim perkuat kapasitas SDM untuk deteksi dini kanker serviks
Kamis, 12 Desember 2024 23:30 Wib