Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Unaudited (belum diaudit) Tahun Anggaran 2020, dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
"Ini sesuai dengan instruksi pimpinan bahwa Kota ini harus memperoleh kembali opini WTP BPK RI, sebagai salah satu bukti pelaksanaan pemerintahan yang baik," kata Inspektur Inspektor Kota Palangka Raya Eldy, Kamis.
Untuk itu Inspektorat Palangka Raya sebelumnya telah menyiapkan laporan sebaik mungkin, bahkan benar-benar menyesuaikan sesuai kondisi dan kemampuan yang ada. Pihaknya pun yakin akan kembali memperoleh WTP dari BPK untuk pemeriksaan keuangan tahun 2020.
Dia pun berharap pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan sesuai dengan rencana, sehingga target yang ditentukan bisa tercapai.
Pihaknya juga meminta bimbingan dari BPK, agar pengelolaan keuangan dari Pemerintah Kota Palangka Raya dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam proses pemeriksaan, Pemerintah "Kota Cantik" juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPK dalam mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Sebelumnya pemerintah daerah di wilayah Kalteng menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 unaudited atau belum diaudit ke BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalteng secara daring.
Baca juga: Bapemperda Palangka Raya sinkronisasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja
Ke-13 pemerintah daerah itu yakni Kabupaten Kotwaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas, Murung Raya, Katingan, Barito Timur, Barito Utara, Barito Selatan dan Kota Palangka Raya.
Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Tengah Ade Iwan Ruswana mengatakan 13 pemda secara serentak menyerahkan LKPD tahun 2020 yang mana laporan yang disampaikan mencakup tujuh jenis laporan.
Sementara tujuh laporan yang diserahkan itu meliputi realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan keuangan, laporan perubahan sisa anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan laporan keuangan.
Dia pun mengapresiasi atas kerja keras pemerintah daerah sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu. Sesuai dengan undang-undang penyerahan paling lambat adalah tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
"Mulai April kami akan mulai melakukan pemeriksaan terperinci. Mudah mudahan akhir Mei dapat kita serahkan kembali dalam rangka memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan beberapa aspek," kata Ade.
Baca juga: Transportasi ilegal dilarang mengangkut penumpang di Bandara Tjilik Riwut
Baca juga: Legislator Palangka Raya minta pemkot cek stok sembako jelang Ramadhan
Baca juga: Pemkot Palangka Raya ajukan empat raperda di tahan 2021