Komisi I DPRD Kapuas fasilitasi penyelesaian polemik BPD Sei Tatas Hilir
Diberi kesempatan kepada pihak yang belum puas atau keberatan agar diajukan ke ranah hukum, yaitu PTUN,
Kuala KapuasĀ (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat dengar pendapat untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan keberatan warga terhadap pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Tatas Hilir, Kecamatan Pulau Petak.
"Sesuai dengan jadwal rapat Banmus, dilakukan RDP dengan agenda terkait pelantikan BPD Sei Tatas Hilir. Kami apresiasi atas kehadiran semua pihak terkait," kata Ketua Komsi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, usai memimpin rapat dengar pendapat, Jumat.
Dalam rapat tersebut Komisi I mendengarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, Yanmarto didampingi Camat Pulau Petak, Inspektorat, perwakilan Polres Kapuas. Selain itu mendengarkan keterangan dari Kepala Desa Sei Tatas Hilir, Efendi, serta masyarakat desa yang keberatan atas pelantikan tersebut.
Setelah mendengar semua masukan tersebut, Komisi I DPRD memberikan kesimpulan yang dituangkan dalam berita acara. Kesimpulan itu sebagai bentuk saran untuk penyelesaian polemik tersebut.
"Adapun rapat pada hari ini menyimpulkan antara lain memberikan kesempatan untuk bermusyawarah kembali dari pihak tokoh masyarakat, dan pihak pemerintah desa, kecamatan serta Dinas PMD," katanya.
Politisi dari Partai NasDem ini menambahkan, apabila dalam waktu yang diberikan untuk bermusyawarah, belum juga dihasilkan keputusan, maka langkah terakhir adalah membawa masalah itu ke ranah hukum.
"Diberi kesempatan kepada pihak yang belum puas atau keberatan agar diajukan ke ranah hukum, yaitu PTUN," jelasnya.
Baca juga: Menko Marves:Presiden berpesan food estate Kalteng harus jalan
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kapuas, Yanmarto mengatakan arahan dan rekomendasi atau berita acara dari Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya kita akan siap menindaklanjutinya sesuai berita acara rapat ini. Pertama tadikan mengedepankan musyawarah," kata Yanmarto.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah diikuti sejumlah anggota Komisi I DPRD, dan pihak Sekretariat DPRD setempat.
Pihak eksekutif dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, Yanmarto didampingi pihak Ispektorat, perwakilan Polres Kapuas, dan dihadiri dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kapuas, Kepala Desa Sei Tatas Hilir, Efendi serta pihak masyarakat desa yang keberatan atas pelantikan tersebut.
Baca juga: Legislator Kapuas minta peremajaan pohon hutan kota cegah korban jiwa
"Sesuai dengan jadwal rapat Banmus, dilakukan RDP dengan agenda terkait pelantikan BPD Sei Tatas Hilir. Kami apresiasi atas kehadiran semua pihak terkait," kata Ketua Komsi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, usai memimpin rapat dengar pendapat, Jumat.
Dalam rapat tersebut Komisi I mendengarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, Yanmarto didampingi Camat Pulau Petak, Inspektorat, perwakilan Polres Kapuas. Selain itu mendengarkan keterangan dari Kepala Desa Sei Tatas Hilir, Efendi, serta masyarakat desa yang keberatan atas pelantikan tersebut.
Setelah mendengar semua masukan tersebut, Komisi I DPRD memberikan kesimpulan yang dituangkan dalam berita acara. Kesimpulan itu sebagai bentuk saran untuk penyelesaian polemik tersebut.
"Adapun rapat pada hari ini menyimpulkan antara lain memberikan kesempatan untuk bermusyawarah kembali dari pihak tokoh masyarakat, dan pihak pemerintah desa, kecamatan serta Dinas PMD," katanya.
Politisi dari Partai NasDem ini menambahkan, apabila dalam waktu yang diberikan untuk bermusyawarah, belum juga dihasilkan keputusan, maka langkah terakhir adalah membawa masalah itu ke ranah hukum.
"Diberi kesempatan kepada pihak yang belum puas atau keberatan agar diajukan ke ranah hukum, yaitu PTUN," jelasnya.
Baca juga: Menko Marves:Presiden berpesan food estate Kalteng harus jalan
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kapuas, Yanmarto mengatakan arahan dan rekomendasi atau berita acara dari Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya kita akan siap menindaklanjutinya sesuai berita acara rapat ini. Pertama tadikan mengedepankan musyawarah," kata Yanmarto.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah diikuti sejumlah anggota Komisi I DPRD, dan pihak Sekretariat DPRD setempat.
Pihak eksekutif dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, Yanmarto didampingi pihak Ispektorat, perwakilan Polres Kapuas, dan dihadiri dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kapuas, Kepala Desa Sei Tatas Hilir, Efendi serta pihak masyarakat desa yang keberatan atas pelantikan tersebut.
Baca juga: Legislator Kapuas minta peremajaan pohon hutan kota cegah korban jiwa