Kegelisahan guru di Kalteng terkait penerimaan PPPK disampaikan kepada DPR RI

id Komisi II DPR RI kunjungi Kalteng, pemprov kalteng, wagub kalteng, habib ismail, kalteng, kalimantan tengah, kegelisahan guru kontrak kalteng, pppk, p

Kegelisahan guru di Kalteng terkait penerimaan PPPK disampaikan kepada DPR RI

Wagub Kalteng Habib Ismail menyerahkan cenderamata kepada perwakilan Komisi II DPR RI saat melaksanakan kunjungan kerja, Palangka Raya, Senin, (12/4/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan kegelisahan dari para guru kontrak yang ada di wilayah setempat, terkait adanya rencana penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Komisi II DPR RI.

"Dalam kesempatan ini kami menyampaikan kegelisahan dari para guru kontrak kami, karena seleksi PPPK dilaksanakan secara nasional, sehingga ada kegelisahan, khawatir kalah bersaing, gagal dan lainnya," kata Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun di Palangka Raya, Senin.

Hal itu ia sampaikan di sela pertemuan Komisi II DPR RI dengan Pemprov Kalteng dalam rangka reses masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021. Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal beserta jajaran, Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail dan perangkat daerah lainnya.

Pihaknya berharap agar Komisi II DPR RI bisa memberikan solusi bijak, untuk keberlangsungan guru kontrak yang rata-rata sudah lebih dari lima tahun mengabdi, utamanya di daerah pelosok di wilayah Kalteng.

Adapun berdasarkan perhitungan yang dilakukan, usulan pemprov pada formasi PPPK guru mencapai hingga 3.879 formasi dan diharapkan ini bisa terpenuhi.

"Di dalamnya masuk sebanyak 2.557 pegawai guru kontrak kami," ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, pihaknya menginginkan agar seleksi penerimaan pegawai, termasuk PPPK terlaksana secara adil sebagaimana tuntutan dari masyarakat.

"Artinya banyak guru yang lama mengajar dan menjadi pegawai honor saat ini, diharapkan bisa tembus," katanya.

Menurutnya, beberapa waktu lalu Menpan menjanjikan bagi mereka yang belum lulus beberapa kali, masih tetap bisa mengikuti kembali seleksi hingga terpenuhinya kuota yang tersedia.

Terkait keluhan para guru yang lama mengabdi dan harus mengikuti seleksi, dijelaskannya hal itu sudah diatur dalam UU ASN bahwa semua pegawai harus melalui tes dan inilah yang menjadi persoalan.

Syamsurizal mengatakan, ini nantinya akan pihaknya bahas bersama instansi terkait dan sudah diinventarisasi permasalahannya. Termasuk kelompok guru yang menamakan kelompoknya sebagai guru tenaga kependidikan honorium non kategori di atas 35 tahun.

"InshaAllah kami akan masuk ke wilayah itu dan dibahas, bagaimana tentang mereka yang mengabdi cukup lama, ada yang 15 tahun, 20 tahun hingga 25 tahun," jelasnya.