Tiga pencuri sepeda motor asal Kalsel ditangkap di Barsel

id Tiga pencuri sepeda motor asal Kalsel ditangkap di Barsel, Kalteng, barsel, Barito selatan

Tiga pencuri sepeda motor asal Kalsel ditangkap di Barsel

Ketiga orang terduga pelaku pada saat diamankan aparat kepolisian Polsek Dusun Selatan. ANTARA/HO

Buntok (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menangkap tiga pria asal Kalimantan Selatan yang diduga pencuri sepeda motor yang beraksi di Kabupaten Barito Selatan.

"Ketiga pelaku tersebut berinisial SN (43) MF (30) dan HH alias DT (26)," kata Kapolres Barito Selatan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Dusun Selatan, Iptu Suranto di Buntok, Rabu.

Ia mengatakan, ketiga pelaku berasal dari daerah berbeda di Kalimantan Selatan. SN (43) merupakan warga Kambitan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan, MF (30) warga Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara, sedangkan HH alias DT (26) warga Auh Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan.

"Karena melawan pada saat penangkapan, ketiga orang terduga pelaku curanmor itu terpaksa dilumpuhkan dengan 'timah panas' atau tindakan tegas dan terukur," ucap Suranto.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor itu berawal dari laporan warga kehilangan sepeda motornya di Jalan Pahlawan atas (Raut) Perumahan Graha Mutiara, RT 038, RW 005 Buntok pada Selasa (13/4) sekitar pukul 02.50 WIB.

Baca juga: ASN diharapkan jadi teladan penerapan penerapan prokes

"Setelah mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari  24 jam, kita berhasil mengamankan ketiga pelaku bersama dengan barang buktinya," ungkap Suranto.

Ia mengatakan, saat ini ketiga orang terduga pelaku pencurian tersebut, bersama dengan barang buktinya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dan pencurian di lokasi lainnya.

Barang bukti yang turut diamankan itu, kata dia, berupa satu unit sepeda motor, satu kunci runcing besi, satu kunci segi tiga besi serta satu unit mobil pickup.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga orang terduga pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara," demikian Suranto.

Baca juga: Bupati Barsel ingatkan perangkat daerah pacu kinerja ASN