Ini alasan pemerintah larang mudik Lebaran 2021

id Presiden Joko Widodo,Jokowi,Presiden Jokowi,dilarang mudik,Mudik Lebaran ,Lebaran 2021,Ini alasan pemerintah larang mudik Lebaran 2021

Ini alasan pemerintah larang mudik Lebaran 2021

Presiden Joko Widodo melalui tayangan video yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, (16/4/2021), menjelaskan secara detail mengenai kebijakan "Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Mari Utamakan Keselamatan Bersama". ANTARA/Biro Pers Sekretariat Presiden/pri.

"(Kenaikan kasus) pertama saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen,"

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menjelaskan dua alasan pemerintah menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang efektif berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan," kata Presiden Jokowi dalam "channel" Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat.

Alasan pertama adalah karena pada 2020 terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.

"(Kenaikan kasus) pertama saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," ungkap Presiden.

Baca juga: Mudik dilarang dan angkutan transportasi Kalteng dibatasi

Kenaikan kasus COVID-19 kedua terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 dimana mengakibatkan terjadi kenaikan kasus harian sampai 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.

"(Kenaikan) ketiga terjadi saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang menyebabkan terjadi kenaikan kasus harian COVID-19 sampai 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 75 persen," tutur Presiden.

Kenaikan kasus keempat terjadi saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 yang mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian yaitu mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen.

Baca juga: DPRD minta ASN jadi contoh penerapan larangan mudik lebaran

"Pertimbangan lain adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di indonesia dalam dua bulan ini yang menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus," ungkap Presiden.

Menurut Presiden Jokowi penambahan kasus harian COVID-19 di Indonesia saat ini juga sudah nisbi menurun.

"Kita pernah mengalami 14 ribu hingga 15 ribu kasus per hari pada Januari 2021, tapi kini berada di kisaran 4.000-6.000 kasus per hari," tutur Presiden.

Apalagi ditambah dengan tren kesembuhan COVID-19 pun terus mengalami peningkatan yaitu bila pada 1 Maret 2021 ada sebanyak 1.151.915 orang yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus maka pada 15 April 2021 meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh atau telah mencapai 90,5 persen sembuh dari total kasus.

Baca juga: Polresta bakal perketat penjagaan di wilayah perbatasan

"Oleh karena itu kita harus betul-betul menjaga momentum bersama momentum yang sangat baik ini. Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat," ucap Presiden menegaskan.

Presiden Jokowi pun memahami bahwa bulan Ramadhan 2021 adalah Ramadhan kedua di tengah pandemik COVID-19, namun masyarakat harus tetap pencegah penyebaraan wabah COVID-19 agar tidak lebih luas lagi.

"Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak-saudara pada saat seperti ini, apalagi di Lebaran nanti tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman. Mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita, diri kita dan seluruh masyarakat," ujar Presiden.

Larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Biro perjalanan online dukung keputusan pemerintah larang mudik

Baca juga: Larangan mudik, Kemenhub didorong beri insentif pada usaha jasa transportasi

Baca juga: Legislator Palangka Raya setuju adanya larangan mudik Lebaran