Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah Yulindra Dedy menyampaikan, berdasarkan pengalaman tahun 2020 ketika dilaksanakan pengawasan dan pengaturan pengendalian orang masuk wilayah provinsi di masa pandemi COVID-19, didapati sejumlah kendala.
Kendala paling besar yakni pengawasan sektor angkutan transportasi darat, khususnya terhadap angkutan tak berizin atau 'travel gelap', katanya dalam forum diskusi multimedia center di Palangka Raya, Jumat.
"Pekerjaan rumah terberat adalah bagaimana mengawasi angkutan tidak berizin, misalnya 'travel gelap'," jelasnya.
Dijelaskannya, lebih mudah melakukan pengaturan angkutan-angkutan berizin agar tidak beroperasi, karena mereka terdata dan mengantongi izin. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan angkutan-angkutan tak berizin.
Yulindra mengakui, tahun lalu juga banyak komplain dari pihak angkutan-angkutan berizin, karena dinilai saat mereka tidak melaksanakan kegiatan operasional, namun praktik di lapangan banyak beroperasi angkutan-angkutan tidak berizin tersebut.
Baca juga: Tren peningkatan penumpang di Terminal WA Gara mulai terjadi
Baca juga: Ini alasan pemerintah larang mudik Lebaran 2021
Baca juga: Mudik dilarang dan angkutan transportasi Kalteng dibatasi
Tetapi pada tahun ini, pihaknya bersyukur karena sesuai hasil rapat koordinasi di tingkat pusat, disepakati pengawasan angkutan orang masuk pada masa mudik Lebaran, Korlantas Polri akan melakukan pengawasan ekstra ketat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalteng. Yulindra menjelaskan, ini nantinya juga akan disinergikan dengan SE gubernur tentang pengetatan perjalanan masuk orang.
"Dengan pengawasan maksimal bersama Polri dan didukung instansi terkait, kami berharap pengawasan terhadap angkutan tak berizin ini semakin maksimal," terangnya.
Diketahui Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19. SE ini dikeluarkan berdasarkan hasil koordinasi dan kesepakatan lintas instansi dari evaluasi kondisi di lapangan.
Yulindra menyebut pemantauan maupun pengendalian terkait SE ini tidak mudah. Untuk itu langkah awal yang pihaknya lakukan, yakni membangun sinergi dengan pemangku kepentingan lainnya, hingga pada saatnya ketentuan-ketentuan tersebut bisa terlaksana maksimal.
"Untuk angkutan darat menggunakan rapid tes antigen bagi setiap orang yang akan masuk ke Kalteng," katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Ditlantas Polda, ia menyampaikan ada tiga titik yang dilakukan pengetatan dan pencegahan untuk angkutan darat, yakni perbatasan dengan Kalimantan Selatan di wilayah Kapuas dan Barito Timur, serta perbatasan dengan Kalimantan Barat di Lamandau.
Baca juga: DPRD minta ASN jadi contoh penerapan larangan mudik lebaran
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan perusahaan tetap bayar THR meski mudik dilarang
Baca juga: Syarat perjalanan masuk Kalteng diperketat, gunakan hasil tes PCR hingga antigen