Polisi kembali tindak tegas aksi balap liar di Palangka Raya

id Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah,Polda Kalimantan Tengah,Kalimantan Tengah,AKBP Timbul Siregar ,Wadir Samapta Polda Kalteng,Kalteng,balap li

Polisi kembali tindak tegas aksi balap liar di Palangka Raya

Puluhan kendaraan milik remaja di bawah umur yang melakukan aksi balap liar di Jalan Ir. Soekarno diamankan tim gabungan dari Dit Samapta, Brimob Polda Kalteng dan Satlantas Polresta Palangka Raya, Minggu (18/4/2021). ANTARA/Ho-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah kembali menindak tegas 15 remaja yang melakukan aksi balapan liar di Jalan Ir Soekarno Kota Palangka Raya, Minggu (18/4/2021) dini hari.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul Siregar di Palangka Raya mengatakan, penindakan tegas terhadap para remaja yang melaksanakan aksi balapan liar akibat adanya laporan dari warga yang merasa terganggu dengan ulah sekelompok anak remaja itu.

"Penertiban dilakukan setelah tim patroli menerima laporan dari masyarakat setempat, setelah sahur ada aksi balap liar. Berdasarkan keterangan warga puluhan remaja itu sering melakukan hal itu di lokasi yang sama," katanya.

Penertiban yang melibatkan Satuan Brimob Polda Kalteng dan personel Satlantas Polresta Palangka Raya, berhasil mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat balapan liar. Selain para remaja, aparat juga menyita 23 unit sepeda motor milik para pelajar yang sebagian berhasil melarikan diri dari kepungan anggota.

"Remaja yang juga masih di bawah umur ini saat dilakukan pemeriksaan tidak mempunyai SIM. Sedangkan 23 unit sepeda motor yang berhasil disita langsung digiring ke Pos Lantas Bundaran Besar Jalan Yos Sudarso," ucap Timbul.

Baca juga: Miliki alat hisap sabu, lima remaja di Palangka Raya diamankan polisi

Sebanyak 15 remaja di bawah umur dan barang bukti yang dibawa ke Pos Bundaran Besar itu, mereka melakukan pengecekan surat menyurat kendaraan. Kemudian mereka juga ditindak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dia mengatakan tidak hanya itu, sebelum dibawa ke pos mereka juga disuruh petugas untuk mendorong sepeda motornya dan lari di sekitar lokasi aksi balap liar. Hal tersebut tidak lain adalah untuk memberi rasa efek jera terhadap ulah yang mereka lakukan.

"Tindakan tegas seperti ini akan terus kami lakukan, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat bisa berjalan lancar di wilayah kota setempat," demikian Timbul.

Baca juga: Polda Kalteng tangkap oknum ASN Pulang Pisau diduga edarkan sabu-sabu

Baca juga: Diduga cabuli dua cucunya, seorang kakek di Palangka Raya ditangkap

Baca juga: Satgas Ops keselamatan Polda Kalteng gagalkan peredaran narkotika