Perusahaan di Palangka Raya diminta tidak tunda pembayaran THR

id Perusahaan di Palangka Raya diminta tidak tunda pembayaran THR, Kalteng, Palangka raya, thr

Perusahaan di Palangka Raya diminta tidak tunda pembayaran THR

Dokumentasi - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan tengah Jum'atni. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Jum'atni meminta perusahaan yang ada di daerah itu untuk tepat waktu dan tidak menunda-nunda pembayaran tunjangan hari raya atau THR kepada seluruh karyawannya.

"Kami mengingatkan kepada perusahaan yang ada di wilayah kita, selain tepat waktu dalam pembayaran THR juga hak-hak karyawan bisa mereka mereka rasakan pada Lebaran Idul Fitri 2021," kata Jumat'ni di Palangka Raya, Kamis.

THR merupakan hak pekerja yang sudah diatur secara jelas dalam aturan. Sesuai aturan, THR dibayarkan paling lambat satu pekan sebelum lebaran sehingga bisa membantu pekerja untuk mempersiapkan menghadapi lebaran.

THR wajib dibayarkan meski pemerintah melarang mudik lebaran. Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Pelaporan agar perusahaan difasilitasi oleh instansi terkait untuk menjembatani agar perusahaan mengeluarkan kewajiban terhadap karyawannya pada saat lebaran nanti.

"Laporkan saja kalau hak-hak karyawan tidak diberikan ke kantor Disnaker setempat. Apabila THR tidak dibayar maka sanksi terhadap perusahaan tersebut bisa diberikan oleh instansi terkait sesuai aturan yang berlaku," bebernya.

Baca juga: Legislator ingatkan warga Palangka Raya waspadai karhutla

Ditegaskan Politisi Partai Amanat Nasional Kota Palangka Raya itu, selama beberapa tahun ini dirinya tidak pernah mendengar ada perusahaan yang nakal atau tidak membayarkan THR terhadap karyawannya.

Itu menggambarkan bahwa perusahaan di 'Kota Cantik' ini selalu membayarkan kewajiban untuk karyawan yang dipekerjakan di perusahaan yang bergerak di bidang apa saja.

"Kami memberikan pernyataan di media ini sifatnya hanya mengingatkan saja, meskipun hal tersebut tidak pernah terjadi terhadap masyarakat di Palangka Raya," ungkapnya.

Jum'atni juga mengapresiasi perusahaan yang tertib dalam membayarkan THR kepada pekerjanya. Dia yakin perusahaan yang memenuhi hak karyawan akan mendapatkan manfaat besar karena karyawan juga akan meningkatkan kinerja mereka.

"Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang tertib membayarkan THR terhadap karyawannya. Semoga saja hal-hal negatif dan yang ditakutkan seperti tidak dilakukan pembayaran THR terhadap karyawan tidak terjadi di daerah ini," tandasnya.

Baca juga: Kebakaran lahan di Palangka Raya diduga karena disengaja

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya salurkan beasiswa pada tiga siswa