Seorang ayah di Gumas diduga setubuhi anak tirinya

id Kabupaten Gunung Mas,Gumas,Kalimantan Tengah,Kalteng,ayah setubuhi anak sendiri,anak sendiri,ayah setubuhi anak tiri

Seorang ayah di Gumas diduga setubuhi anak tirinya

Polisi sedang memeriksa S di Mapolres Gumas, Selasa (27/4/2021). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Petugas kepolisian di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang ayah yang diduga menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur secara paksa.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan di Kuala Kurun, Selasa mengatakan bahwa si ayah tiri yang ditangkap tersebut diketahui berinisial S (47).  

“Korbannya adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia sembilan tahun,” ucap Afif Hasan.

Dikatakan, S diduga sudah menyetubuhi anak tirinya sebanyak tiga kali, yakni pada 15 Februari 2021, 7 Maret 2021, dan 24  April 2021. Dia melakukan persetubuhan tersebut di kediamannya. Di mana S melakukan perbuatannya saat sang istri tidak berada di rumah. Istrinya sendiri saat ini sedang hamil tua. S juga mengancam akan memukul anak tirinya, jika si anak tiri melaporkan kepada orang lain.

Perbuatan S baru terbongkar setelah anak tirinya menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada tetangga sekitar. Tetangga yang mengetahui hal itu segera menyampaikan kepada perangkat pemerintahan setempat. Kemudian perangkat pemerintahan setempat melaporkan lagi kepada Polsek Manuhing. Personel Polsek Manuhing lalu bergerak cepat untuk menangkap S.
Baca juga: Seorang ayah diduga nekat setubuhi putri kandungnya sendiri di Banjarmasin
 

Polsek Manuhing juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah celana dalam anak warna coklat, sebuah baju daster anak warna merah, sebuah kasus warna ungu, sebuah celana pendek warna biru malam, sebuah baju kaos warna hitam, dan sebuah selimut warna hijau gambar kartun.

Lalu melakukan visum terhadap korban, di mana hasilnya ditemukan ada luka pada alat kelamin korban. Kemudian melaksanakan gelar perkara, dan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini S sedang menjalani  penyidikan lebih lanjut di Mapolres Gumas, sedangkan korbannya masih belum bisa dimintai keterangan lebih mendalam. S akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI  No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Cabuli dua anak kandung, seorang pria diamankan polisi