Pejabat di Bartim dilarang "open house" lebaran

id Pejabat di Bartim dilarang

Pejabat di Bartim dilarang "open house" lebaran

Bupati Bartim Ampera AY Mebas membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat apel gelar pasukan Operasi Ketupat Telabang 2021 di halaman Polres Bartim di Tamiang Layang, Rabu (5/5/2021). ANTARA/HO-Polres Bartim

“Masyarakat diharapkan mengetahui ini semua, bahwa 'open house' lebaran tahun ini juga ditiadakan,”
Tamiang Layang  (ANTARA) - Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas melarang seluruh aparatur sipil negara atau ASN dan pejabat lingkup pemerintahan setempat melaksanakan "open house" Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini.

“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang baru saja diterbitkan,” kata Ampera AY Mebas usai menghadiri gelar pasukan Operasi Ketupat Telabang 2021 di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021, dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19. Silaturahmi saat lebaran bisa dilaksanakan menggunakan media lainnya seperti panggilan video sehingga tidak perlu mengumpulkan orang banyak.

Namun, kata dia, silaturahmi keluarga inti di rumah bisa saja dilaksanakan saat lebaran tanpa mengundang orang banyak. Keluarga i6ni dimaksud yakni ayah, ibu dan anak.

“Masyarakat diharapkan mengetahui ini semua, bahwa 'open house' lebaran tahun ini juga ditiadakan,” kata Ampera.

Ditambahkan Ampera, kebijakan pemerintah melarang "open house" sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19, yang berkaca pada perayaan lebaran dan Natal tahun sebelumnya, yakni penyebaran COVID-19 mengalami peningkatan penyebaran.

Baca juga: DPRD minta kerjasama media di Bartim sesuai standar perusahaan pers

Ampera menekankan agar muslim yang melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid atau lapangan terbuka, tetap menaati protokol kesehatan, sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 tahun 2021.

Protokol kesehatan yang wajib adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Namun dalam poin 12 Surat Edaran Nomor 4 tahun 2021 menyebutkan lebih lanjut, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wilayah dengan pertambahan kasus COVID-19 semakin tinggi.

“Kita mengimbau agar melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah nantinya masyarakat tetap wajib mentaati protokol kesehatan,” kata orang nomor satu di Pemkab Bartim itu.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menambahkan, gelar pasukan Operasi Ketupat Telabang 2021 lebih kepada menjamin kenyamanan dan keamanan pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kita menjamin perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah aman dan kondusif. Namun masyarakat juga diharapkan tetap taat menerapkan protokol kesehatan,” demikian Afandi.

Baca juga: DPRD Bartim serahkan laporan Pansus LKPj Kepala Daerah tahun 2020

Baca juga: Akses jalan darat di perbatasan Bartim ditutup mulai 6 Mei