Wali Kota Palangka Raya larang ASN gelar 'open house' Lebaran

id Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin ,Kota Palangka Raya,ASN dilarang gelar 'open house' Lebaran

Wali Kota Palangka Raya larang ASN gelar 'open house' Lebaran

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat wawancara dengan sejumlah wartawan usai menghadiri kegiatan di kota setempat, beberapa waktu lalu. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin melarang seluruh Aparatur Sipil Negara di wilayah setempat menggelar 'open house' Lebaran 1442 Hijriah sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

"Ya memang saya meminta ASN pemkot menjadi contoh untuk tidak menggelar 'open house' di Lebaran tahun ini, itu tujuannya untuk menekan penyebaran wabah COVID-19," kata Fairid di Palangka Raya, Jumat.

Larangan menggelar 'open house' bagi ASN juga sudah ada surat edarannya. Dari surat edaran itu tentunya para abdi negara di pemkot Palangka Raya bisa mematuhi dan memaklumi mengenai hal tersebut.

Dia mengatakan kondisi Kota Palangka Raya pada saat ini masih cukup tinggi angka penyebaran virus Corona, meskipun dalam beberapa hari ini angka penyembuhan pasien positif COVID-19 juga cukup tinggi.

"Mengenai hal tersebut surat edaran mengenai hal tersebut juga sudah diedarkan," kata Fairid.

Selain itu, ungkap kepala daerah termuda se-Kalteng tersebut, ASN juga dilarang untuk melakukan kegiatan keluar daerah atau mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal tersebut juga sudah tercantum di Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 880/82/BK/BKPSDM.PK2PA.02/V/2021 yang telah diterbitkan pada hari Rabu (5/5/2021).

"SE yang kita keluarkan itu berdasarkan tindak lanjut SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi COVID-19," bebernya.

Baca juga: PLN Palangka Raya siapkan 445 petugas siaga selama Idul Fitri

Sedangkan untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan keluar daerah, maka yang bersangkutan wajib mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina pegawai dan ditembuskan kepada Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya.

"Sehingga yang bersangkutan ketika ada sesuatu dan lain hal, dapat dipertanggungjawabkan karena ASN menjadi contoh masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan menggelar open house pada saat Lebaran," tambahnya.

Kemudian terkait pembatasan cuti, ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selama tanggal 6-17 Mei 2021. Bahkan setiap kepala perangkat daerah, tidak disarankan memberikan pegawainya untuk cuti.

"Sekali lagi itu bertujuan agar tidak ada kluster baru di Libur Lebaran nantinya. Tidak lupa masyarakat diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga mencegah masuknya wabah yang menakutkan itu masuk ke dalam tubuh ," tandas Fairid.

Baca juga: DPRD Palangka Raya ingatkan pemkot siaga karhutla sejak dini

Baca juga: Pojok Mantri Desa BRI perkuat layanan UMKM di Palangka Raya

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta perketat awasi bahan pangan jelang Lebaran