Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Gumas tetap terapkan prokes

id Polres Gumas,Shalat Idul Fitri,Gumas,Kuala Kurun,prokes,protokol kesehatan,Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Gumas tetap terapkan prokes,Kapolres Gumas

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Gumas tetap terapkan prokes

Ilustrasi - Shalat Idul Fitri di Minahasa Tenggara

Kuala Kurun (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah AKBP Rudi Asriman mengatakan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di kabupaten itu berjalan dengan baik, aman dan lancar serta tetap menerepkan protokol kesehatan.

"Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pengelola masjid. Alhamdulillah protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri," kata Rudi di Kuala Kurun, Kamis.

Saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri, jemaah yang hadir mengenakan masker dan menjaga jarak. Polres Gumas juga telah menyiapkan masker, untuk berjaga-jaga jika ada jemaah yang tidak mengenakan masker.

Dia menuturkan, Polres Gumas juga menyiapkan 35 personel, guna mengamankan pelaksanaan Shalat Idul Fitri khususnya di lima masjid besar, dan 70 personel juga disiapkan di beberapa pos pengamanan.

Selain itu, Polres Gumas juga melaksanakan pengamanan pada malam takbiran pada Rabu (12/5). Dari pantauan personel di lapangan, tidak ada masyarakat yang melaksanakan takbir keliling.

Lebih lanjut, Polres Gumas juga siap untuk mengantisipasi arus balik. Terlebih, dua pos pengamanan telah disiapkan di dua kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten atau kota tetangga.

Dua pos pengamanan yang telah disiapkan tersebut terletak di Kecamatan Sepang yang berbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau dan di Kecamatan Manuhing yang berbatasan dengan Kota Palangka Raya.

"Di pos tersebut kita akan melakukan pengecekan, sesuai dengan aturan pemerintah. Jadi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Gumas harus dalam kondisi sehat," beber dia.

Selain itu, bagi masyarakat untuk membuktikan dalam kondisi sehat atau terbebas COVID-19 adalah dengan menunjukkan surat hasil tes cepat atau rapid test, bisa juga antigen, GeNose, atau PCR, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan negatif.

"Jadi harus ada surat keterangan tersebut, khususnya kalau mereka memang kita ketahui dari luar Kalteng dan juga dari kabupaten/kota dari luar Gumas yang kita anggap perlu dilakukan pengecekan," jelas Rudi.