53 orang terduga teroris di Makassar ditetapkan tersangka bom Katedral

id Makassar ,bom Katedral,53 terduga teroris di Makassar ditetapkan tersangka bom Katedral,bom makassar,Densus 88,Polda Sulsel

53 orang terduga teroris di Makassar ditetapkan tersangka bom Katedral

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan. ANTARA/Darwin Fatir/am.

Makassar (ANTARA) - Penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri akhirnya menetapkan sebanyak 53 orang terduga teroris sebagai tersangka terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada 28 Maret 2021.

"Untuk perkembangan penanganan teroris saat ini, Densus 88 dibantu Polda Sulsel telah menahan 53 orang dan sudah dinyatakan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, di Makassar, Rabu.

Baca juga: Total 31 terduga teroris ditangkap usai bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar

Seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, kini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel, untuk kelanjutan kasusnya.

Selain itu, sejak kejadian bom bunuh diri oleh pasangan suami istri L dan YSR pada Minggu, 28 Maret 2021, tim Densus 88 Antiteror dibantu Polda Sulsel langsung bergerak dan berhasil mengamankan beberapa orang terduga yang memiliki keterkaitan dengan kasus itu.

Mereka yang diamankan petugas, lanjut Zulpan, jumlahnya sebanyak 56 orang, hanya saja 53 orang terduga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman saat proses penyidikan.

Baca juga: Artikel - Mencermati keberadaan teroris di Kota Daeng

Baca juga: Densus 88 geledah rumah kos pelaku bom gereja Katedral di Makassar


"Karena dia (enam orang, red) ini belum memenuhi unsur, " ujarnya pula.

Saat ditanyakan setelah penetapan 53 orang terduga sebagai tersangka, apakah ada tersangka baru, menurut dia, kemungkinan masih ada, karena masih dalam proses penyidikan.

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan pada para tersangka, yakin Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun pidana, penjara seumur hidup, dan atau pidana mati.

Sebelumnya, dua pelaku teroris pasangan suami istri berinisial L dan YSR melakukan serangan bom bunuh diri di tengah pelaksanaan ibadah di Gereja Katedral, Kota Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021. Akibat dari peristiwa itu, puluhan orang terluka, dan kedua pelaku tewas di tempat kejadian.

Baca juga: Lagi, Densus 88 amankan 3 terduga teroris di Makassar

Baca juga: Polri intruksikan seluruh jajaran tingkatkan kesiapsiagaan jelang Paskah

Baca juga: Polisi tangkap 23 orang terduga teroris terkait bom Gereja Katedral Makassar