Sebanyak 137 entitas perdagangan berjangka tak berizin diblokir

id Kemendag,Sebanyak 137 entitas perdagangan berjangka tak berizin diblokir,robot trading, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, investasi forex

Sebanyak 137 entitas perdagangan berjangka tak berizin diblokir

Ilustrasi - Seorang peretas sedang menggunakan perangkat komputer dan jaringan untuk melakukan serangan siber. ANTARA/Shutterstock/am.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 domain yang terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin, termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading.

“Bappebti menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet,” kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan pengawasan dan pengamatan, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti

Dengan demikian sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web yang telah diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dari 117 domain situs web yang diblokir, terdapat 33 domain web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau Smartx Net89, yang menawarkan penghasilan pasif  dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian. Anggota diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri, kemudian robot tersebut akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung.

Menurut Wisnu, paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader, atau sejenisnya. Para pelaku menyalahgunakan Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan Kemendag.

SIUPPL merupakan izin usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

“Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung,” jelas Wisnu.

Bappebti menemukan adanya penawaran e-book mengenai perdagangan berjangka atau tutorial membuat robot trading dan produk perangkat lunak Expert Advisor (EA) yang ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem penjualan langsung, di antaranya Smartxbot atau Smartx Net89.

“Mereka menggunakan SIUPPL yang dimiliki PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), dan ditampilkan melalui situs web mereka. Namun, pada rapat Satgas Waspada Investasi pada 27 April 2021 lalu, Komisaris Utama PT SMI Andreas Andreyanto menyatakan bahwa situs web resmi yang dimiliki PT SMI hanya https://ptsmi.id/. Apabila terdapat situs web selain itu, maka bukan merupakan bagian dari PT SMI,” ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang ditawarkan para pelaku karena trading dengan menggunakan robot juga memiliki risiko kerugian.

Selain itu, masyarakat juga diminta selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus bila berhasil merekrut anggota baru karena dalam perdagangan berjangka tidak dikenal istilah tersebut.