Diduga mabuk, dua remaja tabrak personel 'Raimas Backbone' Polda Kalteng
"Akibat kejadian itu personel kami mengalami luka dibagian lutut hingga berdarah, gara-gara benturan keras kendaraan dua remaja itu,"
Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Samapta Polda Kalteng mengamankan dua remaja yang menabrak personel 'Raimas Backbone' saat melaksanakan patroli, diduga terpengaruh minuman keras
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadirnya AKBP Timbul RK Siregar, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Riau Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (11/6) sekitar pukul 00.50 WIB.
"Dua remaja yang diamankan masih berumur 16 dan 17 tahun dengan mengendarai sepeda motor Sonic dengan Nomor Polisi KH 6518 YJ baru keluar dari Komplek Puntun," kata Timbul di Palangka Raya.
Baca juga: Kapolda tegaskan tak ada ruang bagi premanisme beraksi di Kalteng
Dia menjelaskan, dua remaja di bawah umur itu saat diamankan usai menabrak personel 'Raimas Backbone' Dit Samapta Polda Kalteng mengaku, bahwa mereka ketakutan dan kaget saat melihat anggota Raimas Backbone yang sedang patroli.
Aksi nekat kedua remaja itu dilakukan saat personel hendak memberhentikannya di tengah jalan, namun karena ketakutan remaja itu langsung menabrak personel yang sedang patroli.
Baca juga: Kapolda Kalteng perintahkan jajarannya fasilitasi lansia untuk divaksinasi
"Akibat kejadian itu personel kami mengalami luka dibagian lutut hingga berdarah, gara-gara benturan keras kendaraan dua remaja itu," kata mantan Kapolres Palangka Raya itu.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu menambahkan, akibat ulah kedua remaja tersebut anggota langsung menggiring yang bersangkutan ke Pos Polisi Bundaran Besar beserta satu unit sepeda motor yang digunakan mereka.
Baca juga: Ditlantas Polda Kalteng ingatkan tilang elektronik segera diberlakukan
Usai diinterogasi, remaja tanggung itu langsung diserahkan ke pihak jajaran Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka juga dikenakan sanksi tilang karena keduanya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," demikian Timbul RK Siregar.
Baca juga: Tangani karhutla di Kalteng, Polda siapkan kendaraan taktis
Baca juga: Seorang oknum ASN Pemprov Kalteng ditangkap terkait perekrutan CPNS
Baca juga: Kapolri-Panglima TNI bakal tinjau Posko PPKM di Palangka Raya
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadirnya AKBP Timbul RK Siregar, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Riau Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (11/6) sekitar pukul 00.50 WIB.
"Dua remaja yang diamankan masih berumur 16 dan 17 tahun dengan mengendarai sepeda motor Sonic dengan Nomor Polisi KH 6518 YJ baru keluar dari Komplek Puntun," kata Timbul di Palangka Raya.
Baca juga: Kapolda tegaskan tak ada ruang bagi premanisme beraksi di Kalteng
Dia menjelaskan, dua remaja di bawah umur itu saat diamankan usai menabrak personel 'Raimas Backbone' Dit Samapta Polda Kalteng mengaku, bahwa mereka ketakutan dan kaget saat melihat anggota Raimas Backbone yang sedang patroli.
Aksi nekat kedua remaja itu dilakukan saat personel hendak memberhentikannya di tengah jalan, namun karena ketakutan remaja itu langsung menabrak personel yang sedang patroli.
Baca juga: Kapolda Kalteng perintahkan jajarannya fasilitasi lansia untuk divaksinasi
"Akibat kejadian itu personel kami mengalami luka dibagian lutut hingga berdarah, gara-gara benturan keras kendaraan dua remaja itu," kata mantan Kapolres Palangka Raya itu.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu menambahkan, akibat ulah kedua remaja tersebut anggota langsung menggiring yang bersangkutan ke Pos Polisi Bundaran Besar beserta satu unit sepeda motor yang digunakan mereka.
Baca juga: Ditlantas Polda Kalteng ingatkan tilang elektronik segera diberlakukan
Usai diinterogasi, remaja tanggung itu langsung diserahkan ke pihak jajaran Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka juga dikenakan sanksi tilang karena keduanya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," demikian Timbul RK Siregar.
Baca juga: Tangani karhutla di Kalteng, Polda siapkan kendaraan taktis
Baca juga: Seorang oknum ASN Pemprov Kalteng ditangkap terkait perekrutan CPNS
Baca juga: Kapolri-Panglima TNI bakal tinjau Posko PPKM di Palangka Raya