Upaya Pemkab Gumas dalam melindungi pembudidaya ikan dan nelayan
Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) melaksanakan forum konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan, di Kuala Kurun, Senin.
“Selama ini pembudidaya ikan dan nelayan telah berkontribusi dalam pembangunan perikanan di Gumas,” ucap Sekda Gumas Yansiterson dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Setda Gumas Richard, saat membuka forum konsultasi publik.
Namun demikian, ujar dia, masih banyak permasalahan yang dihadapi pembudidaya ikan dan nelayan, seperti keterbatasan modal, kurangnya pengetahuan, kesulitan dalam hal pakan karena harganya sangat mahal, pencemaran lingkungan, pendapatan yang rendah, serta masalah yang sulit diprediksi seperti perubahan iklim.
Untuk itu, perlu ada upaya peningkatan tingkat pendapatan melalui upaya perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan, sehingga dapat menaikkan harkat dan martabat dengan menjadikan pekerjaan pembudidaya ikan dan nelayan sebagai pekerjaan yang menjanjikan, serta menarik minat masyarakat untuk menekuni pekerjaan di bidang perikanan.
Baca juga: DPRD Gumas setujui empat raperda menjadi perda dengan beberapa catatan
Upaya perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan merupakan tugas Pemerintah Kabupaten Gumas melalui perangkat daerah yang membidanginya. Namun dalam penyelenggaraan upaya tersebut tentunya harus memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah, sehingga dilakukan konsultasi publik pada saat ini.
“Forum ini sangat penting, karena di sini diskusi awal perencanaan pembangunan perikanan khususnya dan pembangunan pertanian dalam arti luas. Diharapkan dalam perkembangan ke depan, perda ini dapat memetakan, menjadi landasan prioritas perencanaan pembangunan di Gumas agar saling bersinergi,” paparnya.
Kepala DPKP Gumas Letus Guntur mengatakan, raperda ini sangat dibutuhkan dalam pengembangan perikanan, baik perikanan budidaya dan perikanan tangkap, untuk melindungi dan memberdayakan pembudidaya ikan dan nelayan melalui habitat/lingkungan alam yang berkaitan dengan ikan.
Peserta konsultasi publik terdiri dari dinas terkait camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha pembudidaya ikan dan nelayan. Sedangkan narasumber berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalteng.
Lebih lanjut, konsultasi publik ini dilakukan sebagai pemikiran atau gagasan untuk kesempurnaan dari raperda, yang nantinya akan diserahkan dan dibahas di lembaga DPRD sampai ditetapkan menjadi perda.
"Setelah ditetapkan, ini akan menjadi salah satu landasan atau payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan di Gumas, untuk mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas yakni smart agro," demikian Letus.
Baca juga: DPKP Gumas berupaya membudidayakan ikan lumi
Baca juga: Vaksinasi pra lansia mulai dilakukan di Gumas
Baca juga: Subadio terpilih sebagai Ketum PSSI Gumas
“Selama ini pembudidaya ikan dan nelayan telah berkontribusi dalam pembangunan perikanan di Gumas,” ucap Sekda Gumas Yansiterson dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Setda Gumas Richard, saat membuka forum konsultasi publik.
Namun demikian, ujar dia, masih banyak permasalahan yang dihadapi pembudidaya ikan dan nelayan, seperti keterbatasan modal, kurangnya pengetahuan, kesulitan dalam hal pakan karena harganya sangat mahal, pencemaran lingkungan, pendapatan yang rendah, serta masalah yang sulit diprediksi seperti perubahan iklim.
Untuk itu, perlu ada upaya peningkatan tingkat pendapatan melalui upaya perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan, sehingga dapat menaikkan harkat dan martabat dengan menjadikan pekerjaan pembudidaya ikan dan nelayan sebagai pekerjaan yang menjanjikan, serta menarik minat masyarakat untuk menekuni pekerjaan di bidang perikanan.
Baca juga: DPRD Gumas setujui empat raperda menjadi perda dengan beberapa catatan
Upaya perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan merupakan tugas Pemerintah Kabupaten Gumas melalui perangkat daerah yang membidanginya. Namun dalam penyelenggaraan upaya tersebut tentunya harus memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah, sehingga dilakukan konsultasi publik pada saat ini.
“Forum ini sangat penting, karena di sini diskusi awal perencanaan pembangunan perikanan khususnya dan pembangunan pertanian dalam arti luas. Diharapkan dalam perkembangan ke depan, perda ini dapat memetakan, menjadi landasan prioritas perencanaan pembangunan di Gumas agar saling bersinergi,” paparnya.
Kepala DPKP Gumas Letus Guntur mengatakan, raperda ini sangat dibutuhkan dalam pengembangan perikanan, baik perikanan budidaya dan perikanan tangkap, untuk melindungi dan memberdayakan pembudidaya ikan dan nelayan melalui habitat/lingkungan alam yang berkaitan dengan ikan.
Peserta konsultasi publik terdiri dari dinas terkait camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha pembudidaya ikan dan nelayan. Sedangkan narasumber berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalteng.
Lebih lanjut, konsultasi publik ini dilakukan sebagai pemikiran atau gagasan untuk kesempurnaan dari raperda, yang nantinya akan diserahkan dan dibahas di lembaga DPRD sampai ditetapkan menjadi perda.
"Setelah ditetapkan, ini akan menjadi salah satu landasan atau payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan di Gumas, untuk mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas yakni smart agro," demikian Letus.
Baca juga: DPKP Gumas berupaya membudidayakan ikan lumi
Baca juga: Vaksinasi pra lansia mulai dilakukan di Gumas
Baca juga: Subadio terpilih sebagai Ketum PSSI Gumas